TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Memvalidasi NIK Jadi NPWP

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP ditarget selesai 2023

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Palembang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) mulai memvalidasi data penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Transisi NIK menjadi NPWP melalui validasi data dilakukan bertahap, dengan masa transisi ditarget sampai akhir 2023 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024," ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Pencatatan Sipil Diminta Aktif Rekam KTP ODGJ dan Difabel

Baca Juga: Transgender di Palembang Bisa Bikin e-KTP di Disdukcapil

1. Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai sejak 14 Juli 2022

Ilustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Validasi data penggunaan NIK sebagai NPWP bakal otomatis terintegrasi sejak 14 Juli 2022. Sejumlah data NIK masyarakat Sumsel Babel juga sudah ada yang tervalidasi di Kantor DJP.

"Jadi ketika masyarakat datang ke kantor sudah ada yang otomatis NIK-nya terintegrasi ke NPWP dari proses validasi," kata dia.

2. NPWP untuk tempat usaha menggunakan identitas tempat usaha

NIK KTP (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses integrasi data NIK sebagai pengguna NPWP, sistem otomatis memformat data baru NPWP orang pribadi langsung terhubung dengan informasi NIK.

"Sedangkan untuk NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka. Kalau tempat usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha," timpalnya.

Baca Juga: Perekaman e-KTP di Sumsel Belum Capai Target Nasional

Berita Terkini Lainnya