Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Memvalidasi NIK Jadi NPWP
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP ditarget selesai 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) mulai memvalidasi data penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Transisi NIK menjadi NPWP melalui validasi data dilakukan bertahap, dengan masa transisi ditarget sampai akhir 2023 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024," ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Pencatatan Sipil Diminta Aktif Rekam KTP ODGJ dan Difabel
Baca Juga: Transgender di Palembang Bisa Bikin e-KTP di Disdukcapil
1. Integrasi NIK sebagai NPWP dimulai sejak 14 Juli 2022
Validasi data penggunaan NIK sebagai NPWP bakal otomatis terintegrasi sejak 14 Juli 2022. Sejumlah data NIK masyarakat Sumsel Babel juga sudah ada yang tervalidasi di Kantor DJP.
"Jadi ketika masyarakat datang ke kantor sudah ada yang otomatis NIK-nya terintegrasi ke NPWP dari proses validasi," kata dia.
Baca Juga: Perekaman e-KTP di Sumsel Belum Capai Target Nasional