TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KAMMI Ogan Protes Pemerintah Izinkan WNA Cina ke Indonesia

Kedatangan WNA untuk bekerja membuat kesenjangan

Ilustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Ogan Ilir, IDN Times - Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di tengah larangan mudik menuai kritikan dari masyarakat, sepertiPengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMi) Ogan.

Menurut Menurut Ketua Bidang 2 KAMMI Ogan, Best Akbar, kedatangan WNA ke Indonesia di saat pengetatan larangan mudik telah melukai hati masyarakat Indonesia.

"Kami kecewa terhadap pemerintah. Masyarakat diperketat agar tidak mudik, tetapi WNA masuk ke Indonesia dengan mudah," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Tinjau Pos Penyekatan di Sumsel, Gubernur Minta Tegas Namun Humanis

1. Kedatangan WNA meningkatkan potensi penyebaran COVID-19

Ilustras petugas imigrasi melakukan pengecekan data bagi WNA (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Akbar mengatakan, pemerintah melalui Satgas COVID-19 menegaskan jika kegiatan mudik lebaran 2021 dalam bentuk apa pun resmi dilarang sejak 6-17 Mei 2021. Tujuannya menekan penyebaran virus corona.

"Katanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tapi berdasarkan data yang masuk per 4 Mei, kedatangan WNA  masuk Indonesia hingga 85 orang telah tiba di bandara Soetta," kata dia.

Kemudian pada 6 Mei 2021, kedatangan WNA asal Negeri Tirai Bambu kembali terjadi. Informasi yang diterima KAMMI Ogan, WNA tersebut masuk Tanah Air sebanyak 46 orang sehingga  total sudah ada 131 orang yang sudah datang.

2. Sikap pemerintah memicu distrust dari masyarakat

Ilustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Akbar menilai. penyebaran COVID-19 di Tanah Air justru kian meluas. Apalagi dari angka tersebut ada WNA yang telah terpapar  virus corona.

"Sebenarnya negara wajib hadir untuk memberikan kesejahteraan umum dan melindungi segenap warga negaranya, sesuai dengan UUD 1945 Alinea ke-4," ujarnya.

Namun fakta di lapangan, pemerintah kata Akbar justru tidak menegakkan isi UUD tersebut. Jika di dalam negeri saja diperketat untuk tidak bepergian, aturan tersebut diharapkan juga berlaku kepada WNA.

"Dan jangan salahkan masyarakat jika mereka menggaungkan distrust kepada pemerintah akan hal ini," timpal dia.

Baca Juga: Jumlah BOR Mendekati Standar WHO, Gubernur Minta Maksimalkan RS

Berita Terkini Lainnya