TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Kelulusan Siswa SD dan SMP di Palembang

Mulai dari rajin hadir saat belajar online hingga perilaku

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkot Palembang Ahmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menetapkan persyaratan lulus bagi siswa SD hingga SMP, dengan ketentuan para pelajar sudah memenuhi semua Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui online atau daring.

"Selama pandemik kita belajar daring, salah satu syarat lulus mereka adalah kerajinan. Rajin ikut pembelajaran daring jadi syarat kelulusan siswa. Mereka yang dinyatakan lulus jika memenuhi pembelajaran yang sesuai, sehingga sekolah bisa menentukan penilaian," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Ujian Nasional Dihapuskan, Disdik Sumsel Siapkan Beberapa Syarat Lulus

1. Nilai rapor dan belajar daring jadi syarat kelulusan

Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Selain rutin mengikuti kelas daring tanpa absen yang tidak jelas, syarat kelulusan para siswa juga ditentukan lewat tugas yang sudah mereka kerjakan.

"Penilaian mereka dibuktikan dengan nilai rapor. Kedua, mendapatkan nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan ketiga mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Meskipun penilaian tidak tuntas, tapi siswa harus mengikuti beberapa syarat tadi," kata dia.

2. Kelulusan tanpa UN jadi patokan evaluasi penilaian sekolah masing-masing

Ilustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Zulinto menilai, kelulusan tanpa Ujian Nasional (UN) sudah diatur Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) di tengah pandemik COVID-19. Penilaian syarat lulus siswa diserahkan kepada sekolah masing-masing.

"Artinya kondisi ini bisa disesuaikan tergantung kemampuan sekolah dan pelajar masing-masing. Pembelajaran ini tidak bisa diratakan. Tidak adanya UN menjadi patokan evaluasi siswa sesuai kriteria-kriteria dari sekolah," jelasnya.

3. Tegaskan tidak ada kisi-kisi soal ujian sekolah

Ilustrasi kegiatan belajar anak madrasah (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Jika penilaian kelulusan bagi sekolah di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) boleh memberikan contoh soal ujian kepada siswa, namun Pemkot tidak mengikuti langkah tersebut. 

"Kalau ada kisi-kisi soal dari pemerintah jadi percuma saja. Pembelajaran saat ini dengan sistem daring, sehingga tidak perlu membuat kisi-kisi. Sekolah pun berhak menentukan kelulusan sendiri," tegas dia.

Baca Juga: Mendikbud Ajukan Anggaran Rp1,4T untuk Pengganti Ujian Nasional

Berita Terkini Lainnya