IDI Palembang: Siap Divaksin Asal Ada Izin Penggunaan Darurat
Termasuk izin bukti halal dan tidak memiliki efek bahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, dr. Zulkhair Ali menyampaikan, tenaga medis atau kesehatan di bawah organisasi IDI siap menerima vaksinasi COVID-19.
Namun sebelum tenaga kesehatan (nakes) menerima vaksin asal Negeri Tirai Bambu, produk tersebut harus sudah memiliki izin edar.
"Vaksin wajib memiliki izin darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) yang menyatakan sudah dijamin risiko dan efeknya, sehingga tidak ada konsekuensi yang membahayakan," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: BPPOM Palembang Akui Vaksin Sinovac Belum Ada Izin Penggunaan Darurat
1. Sebut vaksin COVID-19 merupakan senjata tambahan bagi nakes
Menurutnya, vaksin Sinovac yang tersimpan di Gudang Farmasi milik Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel), bisa menjadi senjata tambahan bagi nakes melawan COVID-19.
Selain dari tertib protokol kesehatan dengan pola 3M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak), serta dan 3T (Tracing, Testing, Treatment).
"Vaksin ini istilahnya pelindung bagi nakes. Vaksin jadi senjata dalam berperang melawan virus corona, termasuk untuk masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Tolak Divaksin, Ahli Mikrobiologi Sumsel Ungkap Sejumlah Alasan
Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri Beberkan Penyebab Kasus COVID-19 Melonjak