Hotel dan Restoran Palembang Diminta Terima 75 Persen Pengunjung
Pemkot Palembang tak membatasi jam operasional restoran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan hotel dan restoran tetap buka tanpa pembatasan jam saat momen Natal 2021, dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
"Ada kelonggaran aktivitas 75 persen kapasitas mereka," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Viral Anggota Polwan Polda Sumsel Mengaku Dipukul Anggota TNI
1. Pembatasan hotel dan restoran sesuai Imendagri
Aturan operasional hotel dan restoran menurut Harnojoyo, sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62.
"Langkah ini upaya mengurangi dampak PPKM dan tetap taati aturan yang ditetapkan bersama serta mengedepankan prokes," kata dia.