TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hotel dan Restoran Palembang Diminta Terima 75 Persen Pengunjung

Pemkot Palembang tak membatasi jam operasional restoran

Ilustrasi pembersihan hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan hotel dan restoran tetap buka tanpa pembatasan jam saat momen Natal 2021, dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

"Ada kelonggaran aktivitas 75 persen kapasitas mereka," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Viral Anggota Polwan Polda Sumsel Mengaku Dipukul Anggota TNI

1. Pembatasan hotel dan restoran sesuai Imendagri

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aturan operasional hotel dan restoran menurut Harnojoyo, sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62.

"Langkah ini upaya mengurangi dampak PPKM dan tetap taati aturan yang ditetapkan bersama serta mengedepankan prokes," kata dia.

2. Hotel dan restoran dilarang membuat acara

Ilustrasi staycation di Hotel Santika Premiere Palembang (Instagram/Hotel Santika Premiere Palembang)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), Kurmin Halim menyampaikan, kelonggaran yang diberikan Pemkot Palembang turut membantu pertumbuhan ekonomi daerah.

"Hotel dan restoran diperbolehkan buka, namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokal maupun ibu kota," timpalnya.

3. Hotel hanya mengizinkan makan dan minum bersama

Jembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)

Menurut Kurmin, kelonggaran berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumsel khususnya Palembang, mengingat pendapatan sektor hiburan baru mencapai 50 persen dari target.
 
"Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan, hanya makan dan minum saja. Lebih dari itu tidak diperbolehkan," tambah dia.

Baca Juga: Warga Palembang Tewas Tersedot Mesin Pompa PDAM

Berita Terkini Lainnya