Harnojoyo: Wajib Masker Masuk Perwali, Pelanggar Kena Denda
Mulai dari Rp100-500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, memastikan jika wajib masker bagi masyarakat di tempat publik sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tentang COVID-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan.
"Sudah tertulis dan telah ditandatangani Perwali nomor 27 tahun 2020. Bagi yang tidak mengindahkan dan menerapkannya, sanksi kena denda," ujar Harnojoyo usai melakukan rapat virtual COVID-19 bersama pemerintah pusat, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: RSMH Kewalahan Terima Pasien COVID-19, Dokter Prediksi Bisa Kolaps
1. Sosialisasi Perwali dimulai besok, Kamis (10/9/2020)
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, masyarakat yang tidak menaati harus siap menerima sanksi sesuai kebijakan berlaku. Yakni membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
"Perwali disosialisasikan mulai Kamis besok hingga Rabu depan. Ditandai dengan apel bersama kapolda dan Pangdam. Setelah selesai apel, akan ada simulasi di beberapa lokasi dan dilanjutkan oleh Gugus Tugas," jelas dia.
Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti
Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar