TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harnojoyo: Wajib Masker Masuk Perwali, Pelanggar Kena Denda

Mulai dari Rp100-500 ribu

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, memastikan jika wajib masker bagi masyarakat di tempat publik sudah masuk dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tentang COVID-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan.

"Sudah tertulis dan telah ditandatangani Perwali nomor 27 tahun 2020. Bagi yang tidak mengindahkan dan menerapkannya, sanksi kena denda," ujar Harnojoyo usai melakukan rapat virtual COVID-19 bersama pemerintah pusat, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: RSMH Kewalahan Terima Pasien COVID-19, Dokter Prediksi Bisa Kolaps

1. Sosialisasi Perwali dimulai besok, Kamis (10/9/2020)

Perwali nomor 27 tahun 2020 mengenai kewajiban protokol kesehatan (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, masyarakat yang tidak menaati harus siap menerima sanksi sesuai kebijakan berlaku. Yakni membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

"Perwali disosialisasikan mulai Kamis besok hingga Rabu depan. Ditandai dengan apel bersama kapolda dan Pangdam. Setelah selesai apel, akan ada simulasi di beberapa lokasi dan dilanjutkan oleh Gugus Tugas," jelas dia.

Baca Juga: Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti 

2. Ancam cabut izin pelaku usaha yang melanggar

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menambahkan, selain sanksi bayar denda bagi masyarakat yang berani melanggar, juga ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan di beberapa kawasan publik.

"Jika saat razia ada pelaku usaha juga melanggar, ancamannya pencabutan tempat izin," tambah dia.

Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar

Berita Terkini Lainnya