TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harnojoyo Kembali Setop Layanan GoRide di Palembang

Menurut Harnojoyo Palembang masih zona bahaya

Ilustrasi aplikasi gojek (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Head of Corporate Affairs Gojek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi menyampaikan, pihaknya bakal kembali menonaktifkan layanan angkut penumpang roda dua atau GoRide.

Keputusan itu akan berlaku esok, 21 Juli 2020. Menurut Aji, penutupan layanan GoRide yang sempat aktif selama tiga hari, untuk memenuhi arahan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

"Kami mendukung keputusan pemerintah dan berharap menjadi yang kontribusi positif dalam menekan penyebaran COVID 19 di Palembang. Kami masih menggodok terkait perizinan ini," ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: GoRide di Palembang Kembali Aktif, Driver Bisa Angkut Penumpang Lagi

1. Pemkot Palembang sempat setujui layanan GoRide kembali beroperasi

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Harnojoyo mencabut Surat Keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tentang aturan ojek online atau ojol boleh kembali beroperasi melakukan antar jemput penumpang pada Senin, 20 Juli 2020.

Padahal sebelumnya pada 15 Juli 2020, Pemkot Palembang sudah menyetujui ojol kembali mengangkut penumpang menggunakan kendaraan roda dua.

"Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 11 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," ungkap Harnojoyo.

Baca Juga: Positif COVID-19 Sumsel Naik 13 Persen, Palembang Malah Zona Oranye

2. Pemkot sebut perubahan kebijakan setelah melakukan evaluasi

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menerangkan, perubahan kebijakan juga berlandaskan Palembang masih berada di zona oranye. Artinya, secara aturan angkutan umum roda dua belum diperkenankan beroperasi.

"Setelah kami evaluasi, ojol ini dalam Undang-Undang (UU) merupakan angkutan umum. Bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang," terang dia.

3. Driver mengeluh pendapatan menurun

Ilustrasi (Gojek)

Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo berharap, ada kelonggaran mengenai kebijakan layanan angkut penumpang. Apalagi aturan terkait izin opersional angkutan roda dua berbasis aplikasi berharap pada pendapatan tersebut, apalagi omzet driver menurun drastis. Mereka memohon Pemkot Palembang terutama Wako lebih berempati.

"Mulai ada larangan serta penonaktifan angkut penumpang di aplikasi, pendapatan mengalami penurunan signifikan. Sejak awal PSBB, kami menaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim," ujarnya.

Baca Juga: Gojek Luncurkan GoService, Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu ke Samsat!

Berita Terkini Lainnya