TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Halangi Tugas Pers, Adik Pemilik Bakso Granat Terancam 2 Tahun Bui

Tindak pidana Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang, Ibrahim Arsyad, menyatakan bahwa kasus pengusiran wartawan saat bertugas meliput kasus penyegelan Bakso Granat Mas Azis, pada Kamis (5/9) lalu, bisa berlanjut ke ranah hukum apabila awak media melaporkan ke pihak berwajib.

"Dalam menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh undang-undang. Penghalangan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan itu tindak pidana Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tuntutan penjara dua tahun dan denda Rp500 juta," katanya saat dihubungi IDN Times, melalui seluler Jumat (6/9).

1. AJI Palembang sebut perlakuan adik pemilik Bakso Granat Mas Azis menghalangi tugas wartawan

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pada berita sebelumnya, adik pemilik Bakso Granat Mas Azis, Muhamad Choiri, sempat membuat kekacauan ketika awak media tengah melakukan klarifikasi. Kronologinya, Choiri berlari ke keluar resto dan melemparkan serta memecahkan botol beling di hadapan media. Bahkan Choiri juga berteriak dan mengamuk mengusir wartawan.

Menurut Ibrahim, perilaku yang dilakukan Choiri merupakan salah satu tindak pidana. "Kalau melihat kasus pengusiran wartawan di Bakso Granat oleh salah satu pemilik, jelas ini bentuk penghalangan. Apalagi wartawan sedang mengkonfirmasi," ujarnya.

Karena, sambung Ibrahim, apa yang dilakukan kawan-kawan wartawan di Bakso Granat itu adalah bentuk keberimbangan. Kalau hanya sepihak dari Pemkot Palembang, bisa saja akan lebih merugikan bagi Bakso Granat.

"Untuk itu masyarakat diimbau untuk memahami tugas wartawan, dan diharapkan agar tidak terjadi kembali pelarangan demikian, baik oleh masyarakat terlebih aparat pemerintah," sambungnya.

"Kawan-kawan wartawan juga sebaiknya tetap berpendirian, bertugas, dengan keteguhan kode etik. Dalam menjalankan kerja jurnalistik tentu wartawan harus berpegang pada kode etik jurnalistik," katanya lagi.

Baca Juga: Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur Hukum

2. Warga sebut kasus Bakso Granat Mas Azis harus ditelaah lebih lanjut dari berbagai sisi

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Menanggapi adanya pengusiran wartawan, alumni SMAN 11 Palembang, Melia Sari menuturkan, tidak bisa memilih siapa yang harus disalahkan, karena dirinya tidak melihat kegaduhan secara langsung.

Namun, wajar bila kasus tersebut diusut hingga jalur hukum sampai tuntas. Kalau dari pihak pajak, mungkin sosialisasi belum sampai betul di pemahaman pedagang dan membuat pedagang resah. Tapi di sisi kericuhan pihak kios bakso juga salah karena perbuatan tidak menyenangkan. "Untuk apa mengamuk tidak jelas terlihat seperti tidak berpendidikan dan gak bisa ngontrol emosi," tuturnya.

"Untuk yang usir wartawan, pihak Bakso Granat Mas Azis ibaratnya kesalahan menjadi dobel. Karena memang ada UU untuk pers melindungi wartawan. Sampai mengancam itu juga termasuk tindak pidana, harus segera diselesaikan yang lebih baik tuntut ke ranah hukum," tambahnya.

Baca Juga: Mau Disegel BPPD, Adik Pemilik Bakso Granat Mas Azis Usir Wartawan

3. Muhammad Choiri diperiksa di Polsek Ilir Barat I

IDN Times/Feny Maulia Agustin

PIhak Pemkot Palembang melalui Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, sudah melaporkan Choiri ke kepolisian, terkait melakukan pengrusakan terhadap alat milik pemerintah. 

Kanit Reserse Ilir Barat 1, Iptu Irsan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan Choiri, sebagai tindaklanjut dari laporan BPPD Palembang, akibat perlakuannya yang merusak alat negara.

"Kita memanggil untuk klarifikasi saja. Tadi dipanggil karena laporan pengrusakan. Sementara kita periksa sesuai laporan. Jadi tidak ditahan," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Choiri merusak alat tapping box untuk pengecekan program e-tax dari Pemkot Palembang dengan cara diputus menggunakan gunting.

Berita Terkini Lainnya