Halangi Tugas Pers, Adik Pemilik Bakso Granat Terancam 2 Tahun Bui
Tindak pidana Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang, Ibrahim Arsyad, menyatakan bahwa kasus pengusiran wartawan saat bertugas meliput kasus penyegelan Bakso Granat Mas Azis, pada Kamis (5/9) lalu, bisa berlanjut ke ranah hukum apabila awak media melaporkan ke pihak berwajib.
"Dalam menjalankan tugas jurnalistik, jurnalis atau wartawan dilindungi oleh undang-undang. Penghalangan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan itu tindak pidana Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tuntutan penjara dua tahun dan denda Rp500 juta," katanya saat dihubungi IDN Times, melalui seluler Jumat (6/9).
1. AJI Palembang sebut perlakuan adik pemilik Bakso Granat Mas Azis menghalangi tugas wartawan
Pada berita sebelumnya, adik pemilik Bakso Granat Mas Azis, Muhamad Choiri, sempat membuat kekacauan ketika awak media tengah melakukan klarifikasi. Kronologinya, Choiri berlari ke keluar resto dan melemparkan serta memecahkan botol beling di hadapan media. Bahkan Choiri juga berteriak dan mengamuk mengusir wartawan.
Menurut Ibrahim, perilaku yang dilakukan Choiri merupakan salah satu tindak pidana. "Kalau melihat kasus pengusiran wartawan di Bakso Granat oleh salah satu pemilik, jelas ini bentuk penghalangan. Apalagi wartawan sedang mengkonfirmasi," ujarnya.
Karena, sambung Ibrahim, apa yang dilakukan kawan-kawan wartawan di Bakso Granat itu adalah bentuk keberimbangan. Kalau hanya sepihak dari Pemkot Palembang, bisa saja akan lebih merugikan bagi Bakso Granat.
"Untuk itu masyarakat diimbau untuk memahami tugas wartawan, dan diharapkan agar tidak terjadi kembali pelarangan demikian, baik oleh masyarakat terlebih aparat pemerintah," sambungnya.
"Kawan-kawan wartawan juga sebaiknya tetap berpendirian, bertugas, dengan keteguhan kode etik. Dalam menjalankan kerja jurnalistik tentu wartawan harus berpegang pada kode etik jurnalistik," katanya lagi.
Baca Juga: Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur Hukum
Baca Juga: Mau Disegel BPPD, Adik Pemilik Bakso Granat Mas Azis Usir Wartawan