Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur Hukum

Terkait pengrusakan alat e-tax milik pemerintah

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis Palembang, Budiman Kusairi menyatakan, pihaknya bakal mengadukan balik perkara pelaporan dan kericuhan yang terjadi di lokasi saat penyegelan tempat.

"Kalau mereka lapor kita juga bakal melapor. Dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan. Karena pemilik bakso ini merasa di bentak dengan cara tidak benar saat pemasangan e-tax," katanya, Kamis (5/9).

1. Kuasa hukum Bakso Granat bantah kliennya melakukan pengrusakan e-tax

Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur HukumIDN Times/Feny Maulia Agustin

Budiman melanjutkan, bahwa kliennya tidak melakukan pengrusakan e-tax dengan sengaja. Pihaknya juga mengklarifikasi atas tuduhan yang diberikan pihak Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang.

Menurut Budiman, terjadinya pengrusakan oleh adik Mas Aziz yang bernama Khoiri, dikarenakan petugas yang memasang alat e-tax tersebut bersikap tidak sopan.

"Pada waktu setelah pemasangan, petugas membentak orangtua adiknya Mas Azis. Sebagai anak, siapa yang tidak marah karena diperlakukan seperti itu," ujarnya.

2. Merasa dirugikan dari pemasangan alat e-tax

Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur HukumIDN Times/Feny Maulia Agustin

Budiman mengungkapkan, setelah ada pemasangan e-tax di tempat kliennya, membuat Bakso Granat Mas Azis menambah daya listrik. Colokan kabel alat e-tax itu juga tidak menggunakan alat instalasi yang dibuat sendiri oleh petugas, melainkan langsung mencabut colokan kabel lain, yang digunakan untuk pemain band dan fasilitas pelanggan.

"Sehingga pemasangan e-tax ini cukup menganggu aktivitas di lokasi. Lagi pula petugas yang memasang itu sembarangan, dan langsung mencolok pada colokan kabel untuk main band dan charge HP, makanya, anaknya (Khoiri) memotong kabel," ungkapnya.

3. BPPD Palembang tegaskan tak ada waktu lagi untuk mediasi

Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur HukumIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin menegaskan, tidak ada lagi kesempatan bagi pihak Bakso Granat Mas Aziz untuk melakukan mediasi.

Karena sudah tidak ada lagi itikad baik dari Maz Azis, pemilik resto yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ini. "Tidak ada lagi mediasi, kalau sudah urusan begini. Semua sudah kewenangan hukum," tegasnya.

4. Bakso Granat Mas Azis dinilai banyak alasan

Pemkot Palembang vs Bakso Granat, dari Mediasi Berujung ke Jalur HukumIDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman menerangkan, selain memberikan respons baik, pihak Bakso Granat Mas Azis terlalu banyak alasan saat pihaknya melakukan pemasangan e-tax. Sebaliknya, justru menolak untuk dilakukan uji sampling dengan alat e-tax.

"Jika pemasangan alat e-tax tersebut berdampak pada sepinya pelanggan, maka alat tersebut akan dicabut. Pihak bakso lain banyak yang mau dipasang alat, kalau memasang alasan sepi nanti akan kita cabut, tidak usah jadi warga negara kalau tidak mau mengikuti aturan," terangnya.

Sulaiman mengatakan, pihak Pemkot Palembang akan mengambil langkah hukum terhadap adik Maz Aziz yang bernama Khoiri, karena telah melakukan kerusakan alat e-tax dengan cara menggunting kabel.

"kami memasang alat e-tax tidak ada dengan cara membentak - bentak, saat kami datang malah adiknya yang memunculkan emosi. Semua orang bisa emosi. kita serahkan pihak berwajib, karena sudah melakukan kerugian dan mengganggu kewibawaan negara, ini shock therapy," tandasnya.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya