TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Berharap Tak Ada Lagi Pernikahan Dini di Sumsel

Tidak sesuai UU RI No 1 Tahun 1974

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru menyayangkan kasus pernikahan dini warga di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu.

"Menikah pada usia anak-anak itu ya jelas melanggar aturan negara. Pernikahan dini harus dilihat dengan sangat perspektif alasannya apa," katanya, Rabu (17/7).

Baca Juga: Gubernur Sumsel : Tidak Semua Modernisasi Cocok untuk Indonesia

1. Kegagalan pemerintah daerah kurang mengawasi

unsplash.com/freestocks.org

Herman Deru menilai, pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Muba yang usia kedua pengantinnya masih di bawah 14 tahun dan masih berstatus pelajar, merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam mengawasi masyarakatnya.

"Sudah pasti pelanggaran warga masyarakat terhadap peraturan. Menyesal sekali kenapa tidak terpantau, tidak sempat dicegah," katanya.

Berita Terkini Lainnya