Gubernur Berharap Tak Ada Lagi Pernikahan Dini di Sumsel
Tidak sesuai UU RI No 1 Tahun 1974
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru menyayangkan kasus pernikahan dini warga di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu.
"Menikah pada usia anak-anak itu ya jelas melanggar aturan negara. Pernikahan dini harus dilihat dengan sangat perspektif alasannya apa," katanya, Rabu (17/7).
Baca Juga: Gubernur Sumsel : Tidak Semua Modernisasi Cocok untuk Indonesia
1. Kegagalan pemerintah daerah kurang mengawasi
Herman Deru menilai, pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Muba yang usia kedua pengantinnya masih di bawah 14 tahun dan masih berstatus pelajar, merupakan kegagalan pemerintah daerah dalam mengawasi masyarakatnya.
"Sudah pasti pelanggaran warga masyarakat terhadap peraturan. Menyesal sekali kenapa tidak terpantau, tidak sempat dicegah," katanya.