TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Selesaikan 177 Kasus Mediasi Karyawan PHK di Palembang  

Dari 179 perusahaan PHK pegawai

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang menyelesaikan ratusan kasus mediasi antara pekerja atau karyawan, dengan perusahaan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemik COVID-19.

"Sepanjang tahun ini ada 177 kasus mediasi soal PHK akibat pandemik COVID-19, termasuk kasus peniadaan THR dari perusahaan," ujar Kepala Disnaker Palembang, M Yanuarpan kepada IDN Times, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif Pekerja

1. Tempat hiburan mendominasi PHK pegawai

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan catatan Disnaker Palembang, proses mediasi keseluruhan pekerja terkena PHK berasal dari beragam perusahaan, namun yang mendominasi pada perusahaan hiburan terutama perhotelan dan restoran.

"Proses mediasi dari 179 perusahaan yang mem-PHK pegawai," kata dia.

Menurutnya, bagi pekerja yang terkena PHK dan tidak menyetujui keputusan tersebut dapat mengajukan mediasi dengan bantuan Disnaker Palembang, setelah melalui tahap pembahasan antara pegawai dan perusahaan.

2. Perundingan melalui tahap bipartit dan tripartit

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menerangkan, sistem mediasi dapat diselesaikan melalui dua tahap perundingan. Yakni bipartit dan tripartit. Bipartit melibatkan pihak pegawai dan perusahaan, atau antara pengusaha dan gabungan pengusaha.

Namun jika perundingan tidak sepakat, para pihak yang berselisih bisa menempuh prosedur penyelesaian perundingan tripartit melibatkan pekerja, pengusaha, dan pihak ketiga sebagai fasilitator.

"Perundingan bisa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase," terangnya.

Baca Juga: Dampak Corona, 400 Perusahaan di Palembang PHK Karyawan

Berita Terkini Lainnya