Disnaker Selesaikan 177 Kasus Mediasi Karyawan PHK di Palembang
Dari 179 perusahaan PHK pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang menyelesaikan ratusan kasus mediasi antara pekerja atau karyawan, dengan perusahaan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemik COVID-19.
"Sepanjang tahun ini ada 177 kasus mediasi soal PHK akibat pandemik COVID-19, termasuk kasus peniadaan THR dari perusahaan," ujar Kepala Disnaker Palembang, M Yanuarpan kepada IDN Times, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif Pekerja
1. Tempat hiburan mendominasi PHK pegawai
Berdasarkan catatan Disnaker Palembang, proses mediasi keseluruhan pekerja terkena PHK berasal dari beragam perusahaan, namun yang mendominasi pada perusahaan hiburan terutama perhotelan dan restoran.
"Proses mediasi dari 179 perusahaan yang mem-PHK pegawai," kata dia.
Menurutnya, bagi pekerja yang terkena PHK dan tidak menyetujui keputusan tersebut dapat mengajukan mediasi dengan bantuan Disnaker Palembang, setelah melalui tahap pembahasan antara pegawai dan perusahaan.
Baca Juga: Dampak Corona, 400 Perusahaan di Palembang PHK Karyawan