TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif Pekerja

Tunggu arahan pusat soal bantuan gaji di bawah Rp5 juta

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, M Yanuarpan, menyambut baik rencana pemerintah pusat terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), soal insentif Rp600 ribu per bulan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

"Kalau betul artinya beruita baik, tapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk teknis bantuannya," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Beri Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta 

1. Disnaker Palembang belum terima arahan lanjutan

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurutnya, jika bantuan dari pemerintah pusat tersalurkan dengan tepat, tentu turut membantu ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pandemik COVID-19. Paling tidak, insentif itu bisa meringankan beban pegawai serta karyawan yang terdampak.

"Kami sangat setuju, infonya keputusan sekarang masih digodok di pusat, pemerintah daerah belum menerima arahan dan petunjuk teknisnya," kata dia.

2. Sebanyak 1.914 karyawan swasta di Palembang terdampak COVID-19

ilustrasi karyawan (Unsplash/Alex Kotliarskyi)

Yanuarpan menerangkan, bila melihat Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun ini sebesar Rp3,165,519, maka banyak pekerja yang harus diperhitungkan. Apalagi perusahaan yang mengupah karyawan di atas Rp5 juta per bulan masih sedikit.

"Dalam kondisi ini (COVID-19) sekitar 1.914 karyawan Palembang terdampak. Bahkan, 300 orang masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja," terang dia.

Baca Juga: Kisah Pekerja Hotel di Palembang yang Terdampak COVID-19

Berita Terkini Lainnya