TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdukcapil Palembang Tak Lagi Cetak Ulang e-KTP

Perubahan data atau hilang cuma lewat aplikasi KTP Digital

Ilustrasi perekaman e-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak bisa lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Masyarakat tak bisa mengubah data sejak awal Oktober 2022.

"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Palembang Terapkan KTP Digital, Warga Diminta Daftarkan Diri

Baca Juga: Warga Banyuasin Bisa Urus Administrasi Kependudukan 24 Jam Sehari

1. Perubahan data dilakukan melalui aplikasi

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Masyarakat yang ingin mengubah data maupun mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.

"Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi," kata dia.

Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.

2. Disdukcapil Palembang cuma membuat surat keterangan pengganti e-KTP

Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Feny Selly

Disdukcapil Palembang memberikan opsi bagi masyarakat yang membutuhkan e-KTP akan diganti dengan Surat Keterangan Kependudukan pengganti.

"Hal ini dilakukan untuk membantu Pemkot menghemat pencetakan identitas diri menggunakan blanko karena jumlahnya terbatas," timpalnya.

Baca Juga: WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya

Berita Terkini Lainnya