Disdukcapil Palembang Tak Lagi Cetak Ulang e-KTP
Perubahan data atau hilang cuma lewat aplikasi KTP Digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak bisa lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Masyarakat tak bisa mengubah data sejak awal Oktober 2022.
"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Palembang Terapkan KTP Digital, Warga Diminta Daftarkan Diri
Baca Juga: Warga Banyuasin Bisa Urus Administrasi Kependudukan 24 Jam Sehari
1. Perubahan data dilakukan melalui aplikasi
Masyarakat yang ingin mengubah data maupun mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.
"Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi," kata dia.
Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.
Baca Juga: WNA yang Tinggal di Palembang Bisa Bikin KTP, Begini Caranya