TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdik Sumsel Tarik Guru ASN yang Mengajar di Sekolah Swasta

Alasannya sekolah negeri masih kekurangan SDM. Menurutmu?

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) Riza Pahlevi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel) menarik guru berstatus Aparatur Negeri Sipil atau ASN yang masih mengajar di sekolah swasta, agar fokus mengajar di sekolah negeri saja.

"Karena kekurangan guru, jadi yang guru ASN membantu di swasta sebagai guru diperbantukan (DPK) kita tarik," ujar Plt Kepala Disdik Sumsel, Riza Zulinto, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Disdik Palembang Minta Sekolah Libatkan Guru BK Saat Belajar Daring

1. Penarikan guru DPK mengacu Permendikbud nomor 6 tahun 2019

Ilustrasi pengenalan lingkungan sekolah di salah satu sekolah negeri Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi guru DPK yang ditarik kembali ke sekolah negeri harus sudah mengajar tahun depan, tahun pelajaran 2020/ 2021. Pemberian tempo ini dilakukan agar pihak yayasan mempunyai waktu untuk mencari guru pengganti.

"Selain kekurangan guru, penarikan guru DPK juga mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2019," kata Riza.

2. Termasuk UU nomor 5 tahun 2014 mengenai kebijakan ASN

Ilustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Berdasarkan penetapan itu, guru ASN yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta, termasuk yang kini menjadi kepala sekolah, akan ditarik kembali ke sekolah pemerintah.

"Termasuk dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam pasal 1 ayat 1 sudah jelas ditulis. ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji

Berita Terkini Lainnya