TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdag Palembang Bakal Sanksi Penjual Migor Curah di Atas HET

Pemkot Palembang gelar sidak rutin di pasar tradisional

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bakal memberi sanksi pedagang yang berani menjual minyak goreng (migor) curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menetapkan HET senilai Rp14 ribu per kilogram.

"Kami tidak ragu menindak oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga memengaruhi harga jual. Penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum," ujar Kepala Disdag Palembang, Raimon Lauri, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Subsidi Minyak Curah Dicabut, Stok Lancar Tapi Harga Langsung Naik 

1. Pemkot lakukan pengawasan harga minyak goreng curah di pasaran

Kepala Dinas Perdagangan Palembang, Raimon Lauri (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hukuman administratif yang bakal diterima pedagang mulai dari pencabutan izin usaha hingga tindak pidana.

"Pemkot akan bekerja sama tim satuan tugas minyak goreng daerah yang secara ketat mengawasi produksi, distribusi, hingga ke penjualan, dengan melakukan sidak di pasar tradisional," kata dia.

2. Harga maksimal penjualan minyak goreng curah di Palembang Rp15.500 per kilogram

Ilustrasi operasi pasar mengalokasikan minyak goreng curah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Berdasarkan penetapan Pemkot, harga maksimal minyak goreng jenis curah yang dijual di pasar tradisional di angka Rp15.500 per kilogram. Namun dari hasil pengawasan di lapangan, masih banyak yang menjual seharga Rp16-18 ribu.

"Harga Rp15.500 sudah paling sesuai dengan HET pemerintah pusat setelah pencabutan subsidi. Harga tersebut sudah seharusnya juga berlaku di Palembang," timpalnya.

Baca Juga: Pengecer di Palembang Bisa Dapat Migor Curah Subsidi Lewat SI MIRAH

Berita Terkini Lainnya