Dilema Honorer Palembang Pasca SK Penghapusan Honorer Resmi Keluar
Honorer Palembang resah nasibnya di usia yang tak lagi muda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Surat Keputusan (SK) penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah, resmi dikeluarkan pada 31 Mei 2022 melalui SK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Merujuk aturan tersebut, ribuan honorer di Palembang mulai dilema terhadap nasib mereka ke depan. Apalagi bagi tenaga honorer yang bukan berstatus tenaga pendidik maupun guru.
"Honorer guru untuk menjadi PPPK ada kuota dan formasinya, sedangkan di Sekretariat Daerah Pemkot Palembang tidak ada (usulan PPPK). Lalu bagaimana kami?" ungkap Nur, pegawai honorer di sebuah kantor dinas Palembang kepada IDN Times, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Honorer Resmi Dihapus, Disdik Palembang Ajukan 4 Ribu Guru PPPK
1. Tenaga honorer Palembang bingung mencari kerja
Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, status kepegawaian honorer di lingkungan pemerintah daerah tidak bisa diteruskan paling lambat November tahun depan.
"Sudah enam tahun di sini. Selama ini memang kontrak menjadi honorer selalu diperbarui. Setelah ini gak tahu lagi mau ke mana, mau cari kerja lagi terbatas di umur. Sedangkan penerimaan hanya PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan," kata dia.
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Diklat Kepala Sekolah di Mura Segera Disidang