TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cetak Kartu Kuning Bisa Online, Buka Situs Disnaker Palembang

Melalui disnaker.palembang.go.id

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang M. Yanuarpan Yany (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Warga Palembang yang membutuhkan kartu kuning atau AK1 sebagai syarat mencari pekerjaan, kini tidak perlu repot antre atau datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Sebab pencetakan kartu bisa secara mandiri melalui online.

"Kami terus melakukan upaya inovasi digitalisasi memberi  pelayanan prima kepada masyarakat pencari kerja (Pencaker). Salah satunya, layanan cetak kartu kuning bisa di rumah," kata Kepala Disnaker Palembang, Yanuarpan Yany, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Selama Pandemik, 165 Orang di Palembang Kena PHK Tanpa Pesangon

1. Layanan cetak online kartu kuning sebagai pembaruan digital

Ilustrasi suasana di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 karena meniadakan tatap muka, layanan cetak kartu kuning mandiri secara online itu juga jadi upaya pembaruan teknologi menyesuaikan era digital 4.0.

"Pencaker cukup membuka website https://disnaker.palembang.go.id, bisa mendaftarkan secara online dan mencetak sendiri," ujarnya.

2. Cetak online kartu kuning baru dirilis minggu ketiga Desember 2020

Cara cetak kartu kuning secara online via situs Disnaker Palembang (IDN Times/Dokumen)

Yanuarpan menerangkan, inovasi tersebut baru diterapkan minggu ketiga bulan Desember tahun 2020. Langkah pertama setelah berada di tampilan website adalah memilih menu sesuai keperluan.

"Cukup mengunjungi website dan memilih menu dalam tampilan pembuatan kartu kuning, atau AK-1 yang ada intruksinya langsung di sana," terang dia.

3. Terdapat 19 layanan pencari kerja dalam situs

Suasana kota Palembang di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam website itu lanjut Yanurpan, ada Informasi-informasi soal layanan ketenagakerjaan. Ia menuturkan ada 19 pelayanan yang tersedia dan bisa diakses publik. Salah satunya pengurusan AK1 dengan mudah.

"Dalam Info dan layanan online, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Termasuk prosedur yang diharus diikuti, bahkan kalau tidak jelas atau kurang paham, masyarakat bisa live chat dengan operator kita," tambahnya.

Baca Juga: Upah Minimum Palembang 2021 Sebesar Rp3,2 Juta, Naik 3,33 Persen

Berita Terkini Lainnya