BPKAD Palembang Atur Perincian Anggaran COVID-19 Sebesar Rp480 Miliar
Sesuai SK Mendagri dan Menkeu soal rasionalisasi dana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) mengatur pembagian anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp480 miliar, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keungan (Menkeu).
Kebijakan tersebut tercantum dalam SK nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, termasuk soal kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen khusus dana COVID-19.
"Ada dua tahapan penganggaran, yang tadinya Rp 200 miliar jadi Rp 480 miliar. Anggaran kedua Rp280 miliar sisanya belum dialokasi karena pendapatan pusat atau transfer sistemnya dengan pengurangan sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 35," ujar Kepala BPKAD, Zulkarnain, Jumat (12/6).
Baca Juga: Dinkes Sumsel Sebut Dana COVID-19 Rp84,7 Miliar Habis di Akhir Juni
1. Rasionalisasi belanja daerah dikurangi sebesar 50 persen
Dalam realisasi anggaran kedua, kata Zulkarnain, Pemkot Palembang mesti merinci rasionalisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangan kondisi perekonomian di masa COVID-19 yang mengalami penurunan.
"Dalam rasionalisasi belanja daerah ini, belanja barang jasa dan belanja modal harus dikurangi, sekurang-kurangnya 50 persen," jelas dia.
Baca Juga: 101 Agenda Pariwisata Palembang Terhenti Akibat COVID-19