Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang, Dewi Isnaini menyatakan, masih ada 52.000 warga Palembang yang hingga saat ini belum mendapatkan e-KTP.
"Kami masih menerima pengaduan, karena belum adanya e-KTP yang dicetak. Padahal warga sudah mendaftar dan mengurus untuk memperpanjang atau membuat baru. Kebanyakan dari warga yang belum mendapatkan e-KTP di usia 17-22 tahun, hampir setengah sekitar 45 persen," ujar dia, Kamis (12/12).
1. Pemerintah pusat batasi pemberitan blanko e-KTP
Kantor Disdukcapil Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Dewi mengungkapkan, belum terpenuhinya pencetakan e-KTP ini, karena keterbatasan blanko yang diberi pemerintah pusat ke setiap daerah.
"Beberapa bulan ini kami hanya mendapat jatah blangko sebanyak 500 keping, sehingga sangat kesulitan untuk mencetak e-KTP yang terus mengalami peningkatan. Padahal dalam satu bulan pasti permintaan pembuatan dan perpanjangan selalu ada," ungkap dia.
2. Sebanyak 30.000 permintaan membuat e-KTP pertama kali, dan17.000 nya karena adanya kerusakan atau hilang kartu
Ilustrasi E-KTP (IDN Times/Dokumen) Untuk 52.000 warga Palembang yang belum menerima e-KTP itu, jelas Dewi, sebanyak 17.000 diantaranya mengajukan permintaan pembuatan untuk mengubah elemen kartu yang rusak dan yang hilang.
"Sisanya sekitar 30.000-an merupakan pembuat e-KTP untuk pertama kali. Dengan kondisi ini, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengakomodir seluruh permintaan e-KTP ini. Kami berharap warga untuk lebih bersabar menunggu," jelas dia.
Baca Juga: Blangko Kosong, Disdukcapil Palembang Tunda Cetak 25.000 e-KTP
3. Seusai surat edaran Kemendagri, Disdukcapil prioritaskan pembuatan e-KTP untuk perekaman baru
Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Sementara, Plt Kepala Disdukcapil Sumsel, Helfiansyah Djarab menuturkan, krisis blanko e-KTP ini sudah terjadi sejak Agustus lalu. Makanya, pihak Disdukcapil lebih memprioritaskan bagi mereka yang pertama kali melakukan perekaman baru pembuatan e-KTP.
"Sesuai surat edaran langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 Agustus 2019, yang jadi prioritas adalah yang baru pertama. Sedangkan, untuk pencetakan e-KTP yang rusak, hilang, penggantian elemen data, agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) dulu," tutur dia.