TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kriteria Warga Palembang Penerima Paket Sembako

Paket sembako senilai Rp179.000

Rincian bantuan sembako ke warga terdampak COVID-19 (IDN Times/Data Dinas Sosial Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyalurkan bantuan paket sembako untuk warga terdampak COVID-19. Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, distribusi paket tersebut ditujukan bagi warga dengan kriteria tertentu.

"Termasuk dalam Kepala Keluarga (KK) yang tidak ter-cover dari total jumlah warga miskin sebanyak 115.000 KK. Dari data kami ada 49.669 KK," kata Kepala Dinas Sosial Palembang, Heri Aprian, Senin (11/5).

Baca Juga: [Lipsus] Mengungkap Transparansi Data Penerima Bansos Palembang

Baca Juga: Kelonggaran Transportasi Bikin Bingung Gugus Tugas Sumsel

1. Penyaluran bantuan sosial sembako sesuai aturan hukum berlaku

Paket sembako sebagai bansos untuk warga miskin di Palembang. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam proses penyaluran sembako, distribusi terlaksana atas beberapa peraturan hukum terkait penyaluran bantuan sosial. Terbaru, aturan yang dimaksud sesuai Keputusan Menteri Sosial No.15/huk/2020 tentang pelaksanaan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai dalam penanganan dampak COVID-19.

Serta Keputusan Wali Kota Palembang nomor103/kpts/dinsos/2020 tentang kriteria penduduk penerima bantuan sosial yang terdampak ekonomi efek pandemik COVID-19 di Palembang. Pemkot Palembang pun bekerja sama Badan Urusan Logistik Wilayah Sumatera Selatan (Bulog Sumsel) terkait distribusi.

2. Penerima bantuan sembako harus memiliki kriteria tertentu

Jadwal pendistribusian paket sembako Pemkot Palembang (IDN Times)

Kriteria khusus penerima sembako meliputi dua hal. Pertama, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum menerima bantuan sosial. Kedua, jika penerima belum terdaftar dalam DTKS maka warga tersebut harus memenuhi tiga aspek lagi. Yakni memiliki sumber mata pencarian dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, mengalami PHK, atau pendapatan usaha merosot akibat COVID-19.

Paket sembako yang dibagikan Pemkot Palembang senilai Rp179.000. Terdiri dari beras premium seharga Rp104.500, minyak goreng 2 liter seharga Rp25.000, tepung terigu 1 kg Rp8.500, dan gula pasir 2 kg senilai Rp25.000.

Sedangkan sisanya Rp16.000 dipotong untuk biaya lain. Seperti pengemasan, jasa pengantaran atau angkuta, serta biaya cetak stiker tanda penerima bantuan. "Sistem pendistribusian paket sembako juga butuh biaya sebesar Rp6.000 yang diambil dari total paket tersebut," ujar Heri.

3. Penyaluran paket sembako didampingi pihak keamanan

Penyaluran bantuan sembako di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bulog akan menyerahkan paket sembako kepada Lurah disertai dengan berita acara serah terima barang, yang berdasarkan laporan data RT/RW masing-masing ke di Dinas Sosial Palembang.

Kemudian, Lurah menyerahkan paket sembako kepada masing-masing RT didampingi pihak keamanan Babinkamtibmas dan Babinsa. Pihak RT juga wajib mengisi tanda terima dan daftar warga penerima paket sembako.

Setelahnya, RT dan Babinkamtibmas serta Babinsa membagikan paket sembako kepada warga di rumah. Warga penerima pake sembako diharuskan membuka isi paket di depan petugas dan ketua RT.

Baca Juga: 7 Potret Lalu Lintas Palembang, Ramai Lancar Meski Terbanyak COVID-19

Berita Terkini Lainnya