TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Mendaftar Vaksinasi COVID-19 Bagi Lansia di Palembang

Ada empat skema vaksinasi tahap kedua sesuai aturan

Vaksinasi bagi Nakes yang berumur di atas 60 tahun atau Lansia (Dok. Kemenkes)

Palembang, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 tahap kedua dijadwalkan pada Maret 2021 menyasar beberapa kelompok prioritas, khususnya lanjut usia atau lansia 60 tahun ke atas.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan calon penerima vaksin prioritas, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan. Berikut mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi lansia di Palembang dengan empat skema pelaksanaan.

Baca Juga: Mulai Maret, Vaksin Tahap 2 Menyasar Lansia dan Pekerja Publik

1. Vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr. Mirza Susanty mengatakan, vaksinasi COVID-19 di fase awal akan dilakukan dengan memprioritaskan daerah Jawa dan Bali.

Sebab melihat kasus terkonfirmasi penyebaran COVID-19, sebanyak 65 persen kasus dominan berasal dari wilayah tersebut. Kemudian baru dilanjutkan di Pulau Sumatra, termasuk Palembag.

"Vaksinasi bisa dilakukan di layanan fasilitas kesehatan masyarakat, baik di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah. Sebelum pelaksanaan, peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Mirza kepada IDN Times, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Pemkot Palembang Sediakan 72 Tempat Vaksin COVID-19 Tahap 2

2. Calon peserta vaksinasi COVID-wajib mengisi data yang disiapkan pihak Kemenkes

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Berdasarkan situs resmi Kemenkes, masyarakat lansia bisa mendaftar melalui www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di
www.covid19.go.id.

Ketiga situs resmi tersebut tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Setelah calon penerima vaksinasi COVID-19 masuk dalam tautan, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi pendaftar.

Peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat. Setelah mengisi di website, seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi asal domisili.

"Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal termasuk hari, waktu, serta lokasi vaksinasi masyarakat lansia," timpalnya.

Baca Juga: Masyarakat Palembang Tolak Vaksinasi COVID-19, Pemkot Terapkan Sanksi?

Berita Terkini Lainnya