TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BBPOM Palembang Temukan Lagi Obat Kedaluwarsa Dijual Apotek

Salah satu apotek pernah ketahuan hal sama pada 2017 silam

Pemkot dan BBPOM Palembang Temukan Obat Kadaluarsa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek. Hasilnya, ditemukan beberapa obat yang telah kedaluwarsa masih dijual.

"Kami menemukan adanya beberapa obat, suplemen, dan kosmetik yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Polsri Jadi Tersangka

1. Pemerintah sanksi apotek penjual obat kedaluwarsa

Pemkot dan BBPOM Palembang Temukan Obat Kadaluarsa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Sidak dilakukan ke sejumlah apotek di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur II. Didapati Apotek Lintang dan Apotek Algi masih menjual obat kedaluwarsa.

"Kami memberikan sanksi tegas kepada pengelola dan pemilik apotek. Kami temukan ada beberapa obat yang kedaluwarsa, dan ada makanan yang tidak memiliki izin kesehatan. Harusnya ini dimusnahkan dan tidak boleh dikonsumsi manusia," kata dia.

Baca Juga: Marak Temuan Harta Karun, Sungai Musi Bisa Diajukan Jadi Cagar Budaya

2. Apotek pernah menjual obat kedaluwarsa pada 2017 silam

Pemkot dan BBPOM Palembang Temukan Obat Kadaluarsa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Pemkot Palembang dengan tegas memberi peringatan keras kepada apotek tersebut. Menurut Finda, sidak bersama BBPOM merupakan program rutin untuk mencegah peredaran zat berbahaya di masyarakat.

"Sebenarnya ini adalah peringatan kedua, karena pada 2017 sudah ditemukan hal serupa di apotek ini," timpalnya.

3. Imbau apotek di Palembang memeriksa obat yang masuk

Pemkot dan BBPOM Palembang Temukan Obat Kadaluarsa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Sanksi berupa peringatan keras dan dievaluasi untuk pencabut izin usaha, sesuai dengan rekomendasi dari BPOM dan akan ditindaklanjuti oleh Dinkes serta Dinas PTSP Palembang.

"Jika obat yang kedaluwarsa tetap dikonsumsi tentu tidak akan bermanfaat dan menimbulkan efek keracunan. Kami imbau kepada apotek di Palembang agar mengecek obat-obatan, atau suplemen yang kedaluwarsa maupun tidak memiliki izin," jelas dia.

Baca Juga: Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 Hektare

Berita Terkini Lainnya