Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 Hektare

Kebun ganja berlokasi tujuh jam dari pemukiman warga

Empat Lawang, IDN Times - Seorang ayah berinisial HS (37) dan anaknya BT (17) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), terjerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan lahan ganja seluas 1,5 hektare (Ha).

"Kedua tersangka ditangkap masih di lokasi lahan ganja. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Empat Lawang," ungkap Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri, Rabu (4/11/2021).

1. Lokasi penanaman ganja jauh di dalam hutan

Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 HektareIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Lahan ganja berada di kawasan kebun kopi. Lokasi kebun ganja yang jauh dari pemukiman warga, membuat keduanya leluasa menjalankan bisnis tersebut. Selain mengelola kopi, kedua tersangka juga menanam ganja untuk tambahan biaya hidup.

"Lokasinya berada di Bukit Barisan yang membutuhkan sekitar tujuh jam perjalanan dari pemukiman warga," ujar dia.

Baca Juga: Cerita Bandit Pecah Kaca di 11 Negara Asia, Kini Keok di Polda Sumsel

2. Ganja dijual Rp1,5 juta per kilogram ke Bengkulu

Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 HektareIlustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendri menjelaskan, ladang ganja diperkirakan sudah ditanam kedua tersangka sejak beberapa bulan terakhir. Saat anggota Polres Empat Lawang menuju lokasi ladang, pihaknya mendapatkan ganja siap panen.

"Ada sekitar 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain di media tanam," jelas dia.

Tidak hanya memburu penanam, Polres Empat Lawang juga menyelidiki pelaku lain yang menampung hasil ladang ganja milik tersangka.

"Sebelumnya pernah panen, lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogram. Itu masih kami dalami," jelas dia.

Baca Juga: Ibu Muda di Palembang Jual Anak Kandung Usia 1 Bulan Seharga Rp4 Juta

3. Kedua tersangka terancam 12 tahun penjara

Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 HektareReuters.com

Kedua tersangka ayah dan anak terancam pidana penjara selama 12 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan denda senilai Rp800 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009," tutup dia.

Baca Juga: Pengelola Judi Togel Rumahan Omzet Rp50 Juta di Sumsel Ditangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya