4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Polsri Jadi Tersangka

Berkas perkara segera diserahkan ke Kejari Palembang

Palembang, IDN Times - Empat orang pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa Politeknik Sriwijaya (Polsri) yang telah diamankan Tim Reskrim polrestabes Palembang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap terbukti mengeroyok korban ART (20).

"Setelah kita amankan, mereka langsung menjalani pemeriksaan oleh anggota. Malamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (4/11/2021).

1. Keempat tersangka paling banyak memukul

4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Polsri Jadi TersangkaIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Keempat tersangka sudah mendekam di tahanan Polrestabes. Mereka adalah Aji (21), Hasbi (20), Amar (20), dan Dewa (20). Keempatnya diyakini korban telah melakukan pemukulan, seperti video viral yang beredar di media sosial (medsos).

"Dari keterangan korban, keempat tersangka ini yang paling sering memukul dirinya. Memang ada yang lain ikut-ikutan memukul dan memisahkan, namun sejauh ini tidak sefatal keempat tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan di Kampus Polsri Palembang Bantah Kenal Pelaku

2. Polisi kembangkan tersangka lain

4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Polsri Jadi TersangkaIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tri menambahkan, kasus kekerasan ini tetap dikembangkan oleh pihaknya. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru mengingat ada puluhan orang yang berada di lokasi kejadian.

"Kalau diamati memang banyak (orang) yang ada di sekitar kejadian. Tapi sampai sekarang masih kita selidiki, dan belum ada tersangka baru," jelas dia.

3. Keempat tersangka terancam pidana

4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Kampus Polsri Jadi TersangkaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurut Tri, berkas perkara keempat tersangka sedang disusun oleh tim penyidik. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, keempat tersangka akan diserahkan kepada Kejari Palembang untuk menjalani sidang.

"Para tersangka dijerat tentang tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kalau berkasnya sudah lengkap, akan langsung kita serahkan ke kejaksaan," tutup dia.

Baca Juga: Ayah dan Anak Kompak Tanam Ganja di Bukit Barisan Seluas 1,5 Hektare

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya