TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandara SMB II Palembang Tetap Berlakukan Aturan PPKM 

Penumpang masih wajib vaksinasi ketiga sebelum terbang

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) 2 Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat sudah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di semua daerah. Tetapi aturan PPKM masih berlaku di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

"Kami tetap menerapkan aturan sama saat PPKM berlaku. Yakni booster atau vaksin ketiga masih menjadi syarat untuk penumpang pesawat," ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Warga Palembang Diminta Tetap Vaksin Meski PPKM Dicabut

Baca Juga: PPKM Dicabut, Gubernur Sumsel Yakin Ekonomi Makin Tumbuh 

1. Persyaratan penerbangan menjadi kewenangan Kantor KKP

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Aturan wajib vaksin booster bagi penumpang pesawat tetap diterapkan karena pengelola Bandara SMB II Palembang masih menunggu kebijakan baru dari Satgas COVID-19.

"Bandara hanya sebagai penyedia, sedangkan untuk persyaratan merupakan kewenangan teman-teman kita dari kantor KKP," kata dia.

2. Bandara SMB II Palembang tak lagi mewajibkan surat antigen

Situasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski masih mewajibkan booster untuk penumpang pesawat, Bandara SMB II Palembang sudah sejak lama tidak mewajibkan penumpang melampirkan surat bebas COVID-19.

"Kalau surat antigen bebas COVID-19 memang sudah lama ditiadakan untuk penumpang yang akan berpergian," timpalnya.

Baca Juga: Lansia di Palembang Diwajibkan Vaksinasi Booster Kedua

Berita Terkini Lainnya