Bandara SMB II Palembang Tetap Berlakukan Aturan PPKM
Penumpang masih wajib vaksinasi ketiga sebelum terbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat sudah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di semua daerah. Tetapi aturan PPKM masih berlaku di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
"Kami tetap menerapkan aturan sama saat PPKM berlaku. Yakni booster atau vaksin ketiga masih menjadi syarat untuk penumpang pesawat," ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Warga Palembang Diminta Tetap Vaksin Meski PPKM Dicabut
Baca Juga: PPKM Dicabut, Gubernur Sumsel Yakin Ekonomi Makin Tumbuh
1. Persyaratan penerbangan menjadi kewenangan Kantor KKP
Aturan wajib vaksin booster bagi penumpang pesawat tetap diterapkan karena pengelola Bandara SMB II Palembang masih menunggu kebijakan baru dari Satgas COVID-19.
"Bandara hanya sebagai penyedia, sedangkan untuk persyaratan merupakan kewenangan teman-teman kita dari kantor KKP," kata dia.
Baca Juga: Lansia di Palembang Diwajibkan Vaksinasi Booster Kedua