Aturan Libur MI/MTS di Palembang, Kemenag Ikuti Kebijakan Pemda
Madrasah asrama dan pesantren wajib ikuti aturan pencegahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel), HM Alfajri Zabidi, melalui Kepala Sub Bagian (Kasunbag) Humas Kemenag Sumsel, Saefuddin Latief menyatakan, aturan libur sekolah Pendidikan Islam MI/MTS di Palembang mengikuti kebijakan arahan dari pemerintah daerah (Pemda).
"Sesuai arahan Kemenag Pusat untuk mengikuti kebijakan yang diterapkan pemda dalam mencegah penyebaran corona virus (Covid-19), dan pemda masing-masing telah mengeluarkan edaran, maka dari itu kami (madrasah) dan pondok pesantren ikut belajar di rumah sejak kemarin selama 14 hari," ujar dia, Selasa (17/3).
1. Kemenag Sumsel minta tiap guru memberi bahan materi setiap hari untuk siswa
Saefudin mengungkapkan, untuk mengantisipasi kebutuhan siswa madrasah selama penutupan belajar di kelas, Kanwil dan Kenkemenag sudah memerintahkan kepada guru-guru madrasah untuk tetap melaporkan kegiatan belajar selama libur.
"Kami mewajibkan guru untuk menyiapkan bahan belajar siswa. Sebab kegiatan belajar siswa sejatinya tetap berjalan, tapi berpindah ke rumah masing-masing. Setiap bahan yang diberikan kami harus tahu akan koordinasi melalui Whatsapp Grup," ungkap dia.
Baca Juga: Mulai 17 Maret, Disdik Palembang Tetapkan Libur Sekolah dari TK-SMP