TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

Besar tarif dipastikan mencapai Rp4.000 per ton

Situasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menarik retribusi bagi angkutan batu bara yang lewat di Sungai Musi. Retribusi itu diterapkan khusus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Retribusi Sungai Musi adalah potensi yang akan digali oleh Pemkot Palembang melalui instansi terkait. Payung hukumnya sedang dipersiapkan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Pemkot Palembang Habiskan Rp398 Miliar Restorasi 1 Anak Sungai 

1. Perda sedang dibahas DPRD Sumsel

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski dalam pembahasan cukup lama, wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan. Sebab untuk menarik kontribusi retribusi dari pengguna Sungai Musi membutuhkan regulasi jelas.

"Saat ini Perda dibahas oleh DPRD Sumsel. Jika telah selesai dengan cepat, maka kontribusi dari para pengusaha bisa menghasilkan," kata dia.

2. Retribusi mulai berlaku tahun depan jika sudah disahkan

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Apabila kajian terkait penarikan retribusi bagi angkutan batu bara disetujui DPRD Sumsel, secara otomatis aturan itu segera diaplikasikan. Harnjoyo memperkirakan aturan itu dimulai tahun depan.

"Kemungkinan di 2022 selesai dan bisa diaplikasikan, sehingga retribusi untuk angkutan batu bara di Sungai Musi ini punya landasan hukum ketika dijalankan," timpalnya.

3. Retribusi angkutan batu bara ditetapkan Rp4 ribu per ton

Situasi aktivitas warga Palembang di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Retribusi angkutan batu bara di Sungai Musi muncul karena angkutan tersebut hampir setiap hari mengarungi sungai terpanjang di Pulau Sumatra tersebut. Harnojoyo mengimbau agar perusahaan angkutan batu bara berpartisipasi pada pendapatan daerah.

"Potensinya cukup besar, terkhusus batu bara dalam Perda itu diatur Rp4.000 per ton. Jika produksi 30 juta ton maka menghasilkan PAD Rp120 miliar," tambah dia.

Baca Juga: Marak Temuan Harta Karun, Sungai Musi Bisa Diajukan Jadi Cagar Budaya

Berita Terkini Lainnya