Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan
Besar tarif dipastikan mencapai Rp4.000 per ton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menarik retribusi bagi angkutan batu bara yang lewat di Sungai Musi. Retribusi itu diterapkan khusus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Retribusi Sungai Musi adalah potensi yang akan digali oleh Pemkot Palembang melalui instansi terkait. Payung hukumnya sedang dipersiapkan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Pemkot Palembang Habiskan Rp398 Miliar Restorasi 1 Anak Sungai
1. Perda sedang dibahas DPRD Sumsel
Meski dalam pembahasan cukup lama, wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan. Sebab untuk menarik kontribusi retribusi dari pengguna Sungai Musi membutuhkan regulasi jelas.
"Saat ini Perda dibahas oleh DPRD Sumsel. Jika telah selesai dengan cepat, maka kontribusi dari para pengusaha bisa menghasilkan," kata dia.
Baca Juga: Marak Temuan Harta Karun, Sungai Musi Bisa Diajukan Jadi Cagar Budaya