Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun Depan

Besar tarif dipastikan mencapai Rp4.000 per ton

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menarik retribusi bagi angkutan batu bara yang lewat di Sungai Musi. Retribusi itu diterapkan khusus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Retribusi Sungai Musi adalah potensi yang akan digali oleh Pemkot Palembang melalui instansi terkait. Payung hukumnya sedang dipersiapkan," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Senin (22/11/2021).

1. Perda sedang dibahas DPRD Sumsel

Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun DepanKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski dalam pembahasan cukup lama, wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan. Sebab untuk menarik kontribusi retribusi dari pengguna Sungai Musi membutuhkan regulasi jelas.

"Saat ini Perda dibahas oleh DPRD Sumsel. Jika telah selesai dengan cepat, maka kontribusi dari para pengusaha bisa menghasilkan," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Habiskan Rp398 Miliar Restorasi 1 Anak Sungai 

2. Retribusi mulai berlaku tahun depan jika sudah disahkan

Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun DepanWali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Apabila kajian terkait penarikan retribusi bagi angkutan batu bara disetujui DPRD Sumsel, secara otomatis aturan itu segera diaplikasikan. Harnjoyo memperkirakan aturan itu dimulai tahun depan.

"Kemungkinan di 2022 selesai dan bisa diaplikasikan, sehingga retribusi untuk angkutan batu bara di Sungai Musi ini punya landasan hukum ketika dijalankan," timpalnya.

3. Retribusi angkutan batu bara ditetapkan Rp4 ribu per ton

Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun DepanSituasi aktivitas warga Palembang di pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Retribusi angkutan batu bara di Sungai Musi muncul karena angkutan tersebut hampir setiap hari mengarungi sungai terpanjang di Pulau Sumatra tersebut. Harnojoyo mengimbau agar perusahaan angkutan batu bara berpartisipasi pada pendapatan daerah.

"Potensinya cukup besar, terkhusus batu bara dalam Perda itu diatur Rp4.000 per ton. Jika produksi 30 juta ton maka menghasilkan PAD Rp120 miliar," tambah dia.

4. Hasil retribusi bakal digunakan untuk pembangunan di sekitar sungai

Angkutan Batu Bara di Sungai Musi Dipungut Pajak Tahun DepanRTH Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menegaskan, pelaku usaha juga bakal mendapat fasilitas baru seperti pengawalan. Pemkot juga berencana memasang rambu-rambu di sepanjang Sungai Musi dan pemasangan lampu penerangan di bawah Jembatan Ampera.

"Uang dari sungai harus balik ke sungai itu lagi. Dampaknya akan sangat banyak jika wisata Sungai Musi dikembangkan," tandasnya.

Baca Juga: Marak Temuan Harta Karun, Sungai Musi Bisa Diajukan Jadi Cagar Budaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya