5 Jenis Usaha di Palembang Ini Hanya Boleh Buka Pukul 9 Malam
Satpol PP rutin lakukan pengawasan dan tak segan tagih denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengelola tempat hiburan di Palembang terancam kena sanksi hukum, apabila mereka melanggar jam operasional sepanjang bulan ramadan.
Sesuai surat edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 10 tahun 2021, jam operasional bagi tempat hiburan, restoran rumah makan, panti pijat urut tradisional dan modern, diizinkan buka pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
"Khusus untuk tempat hiburan yang menempel dengan hotel seperti bar, tempat pijat, dan karaoke, memang dilarang dibuka," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Alhidir, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro
1. Prioritas sanksi denda akan ditagih Satpol PP Palembang
Satpol PP Palembang sudah menurunkan sejumlah personel secara bergantian untuk melakukan pengawasan. Alhidir juga memastikan semua tim melaksanakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Apabila beberapa tempat usaha tersebut melanggar aturan. Sanksi bagi yang melanggar aturan akan kita kenakan, sanksi hukum dengan prioritas denda," kata dia.