TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Jenis Usaha di Palembang Ini Hanya Boleh Buka Pukul 9 Malam

Satpol PP rutin lakukan pengawasan dan tak segan tagih denda

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Alhidir (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pengelola tempat hiburan di Palembang terancam kena sanksi hukum, apabila mereka melanggar jam operasional sepanjang bulan ramadan.

Sesuai surat edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 10 tahun 2021, jam operasional bagi tempat hiburan, restoran rumah makan, panti pijat urut tradisional dan modern, diizinkan buka pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

"Khusus untuk tempat hiburan yang menempel dengan hotel seperti bar, tempat pijat, dan karaoke, memang dilarang dibuka," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Alhidir, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro

1. Prioritas sanksi denda akan ditagih Satpol PP Palembang

Ilustrasi tempat hiburan (Dok. Pribadi)

Satpol PP Palembang sudah menurunkan sejumlah personel secara bergantian untuk melakukan pengawasan. Alhidir juga memastikan semua tim melaksanakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Apabila beberapa tempat usaha tersebut melanggar aturan. Sanksi bagi yang melanggar aturan akan kita kenakan, sanksi hukum dengan prioritas denda," kata dia.

2. Sudah sosialisasi kepada sejumlah pengelola tempat hiburan

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Alhidir (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Satpol PP Palembang menjamin razia bakal dilakukan menyeluruh ke setiap kecamatan dan kelurahan, terutama di wilayah tempat hiburan yang menjamur.

"Sebelumnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan. Kita harapkan aturan ini dapat dipatuhi selain untuk menjaga ketenteraman selama bulan suci Ramadan, juga diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang Adakan Pasar Murah Saat Ramadan

Berita Terkini Lainnya