25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu Jalan
Mereka bergantian membersihkan sampah setiap 30 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 25 orang tertangkap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, Selasa (26/5), karena tidak mengenakan masker saat berkendara di jalanan.
Dari perbuatannya itu, mereka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan menyapu dan membersihkan jalanan di kawasan Kambang Iwak (KI). Namun pelanggar PSBB Palembang itu harus bergantian setiap 30 menit karena rompi oranye yang hanya tersedia 10 buah.
Menurut Rido warga Kertapati Palembang ini, dirinya tertangkap di check point kawasan Kertapati dan dibawa petugas ke Kambang Iwak. Rido berdalih dirinya pergi keluar rumah untuk membeli masker. Namun sialnya dirinya tertangkap lebih dulu oleh petugas.
"Saya ke luar karena mau beli masker, tapi malah ditangkap. Sebab masker di depan habis, jadi carinya lumayan jauh," ungkap Rido kepada IDN Times, Selasa (26/5).
Baca Juga: Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up
1. Pelanggar wajib isi surat pernyataan sebelum sapu jalan
Ridho mengatakan, dirinya telah mengetahui apa saja aturan yang harus dipatuhi dan larangan yang tidak boleh dilanggar selama PSBB di Palembang. Namun karena membutuhkan masker, ia terpaksa berkendara tanpa penutup hidung dan kepala.
"Saya diedukasi, wajib isi surat pernyataan baru dikasih rompi oranye. Saat nyapu boleh istirahat sama petugas. Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Buat warga Palembang yang lain sebaiknya ikuti aturan," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab
Baca Juga: [BREAKING] Positif COVID-19 di Sumsel Sudah 868 Kasus