TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

25 Orang Pelanggar PSBB Palembang Kena Hukum Sapu Jalan

Mereka bergantian membersihkan sampah setiap 30 menit 

Poto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Sebanyak 25 orang tertangkap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, Selasa (26/5), karena tidak mengenakan masker saat berkendara di jalanan.

Dari perbuatannya itu, mereka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan menyapu dan membersihkan jalanan di kawasan Kambang Iwak (KI). Namun pelanggar PSBB Palembang itu harus bergantian setiap 30 menit karena rompi oranye yang hanya tersedia 10 buah.

Menurut Rido warga Kertapati Palembang ini, dirinya tertangkap di check point kawasan Kertapati dan dibawa petugas ke Kambang Iwak. Rido berdalih dirinya pergi keluar rumah untuk membeli masker. Namun sialnya dirinya tertangkap lebih dulu oleh petugas.

"Saya ke luar karena mau beli masker, tapi malah ditangkap. Sebab masker di depan habis, jadi carinya lumayan jauh," ungkap Rido kepada IDN Times, Selasa (26/5).

Baca Juga: Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up

1. Pelanggar wajib isi surat pernyataan sebelum sapu jalan

Poto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ridho mengatakan, dirinya telah mengetahui apa saja aturan yang harus dipatuhi dan larangan yang tidak boleh dilanggar selama PSBB di Palembang. Namun karena membutuhkan masker, ia terpaksa berkendara tanpa penutup hidung dan kepala.

"Saya diedukasi, wajib isi surat pernyataan baru dikasih rompi oranye. Saat nyapu boleh istirahat sama petugas. Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Buat warga Palembang yang lain sebaiknya ikuti aturan," kata dia.

2. Sebanyak 31 orang sempat sapu jalanan kemarin

Poto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Budi Norma menambahkan, pemantauan pelanggaran PSBB Palembang dilakukan di lima zona sudut kota.

"Hari ini terjaring 25 orang salah satunya ojol yang berpenumpang. Tapi kemarin tertangkap 31 orang, semua kena tindak tanpa masker dari zona pertokoan, mal, pasar, fasum dan perkantoran," tambah dia.

Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab

3. Seluruh pelanggar tanpa masker dibawa ke posko Kambang Iwak

Poto pelanggar PSBB di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Budi menerangkan, pemakaian rompi oleh pelanggar PSBB di Palembang dikhususkan bagi mereka yang menerima sanksi sosial karena tidak mengenakan masker. Penerapan sanksi hanya berlaku untuk kawasan Kambang Iwak.

"Jadi seluruh yang melanggar dibawa ke sini, dikasih rompi biar jera dan buat malu. Mereka didenda sebagai upaya terakhir. Kalau melawan petugas lain lagi hukumannya sesuai KUHP pasal 212," terang dia.

Baca Juga: [BREAKING] Positif COVID-19 di Sumsel Sudah 868 Kasus

Berita Terkini Lainnya