Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push Up

Baru check point di Kambang Iwak terapkan sanksi sapu jalan 

Palembang, IDN Times - Pada hari pertama penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5), masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh warga Palembang. Seperti berboncengan tanpa membawa kartu identitas diri, duduk di bangku depan mobil, bahkan ada yang masih tidak mengenakan masker.

Pantauan IDN Times, pemeriksaan di check point Cinde dan 8 ulu Palembang kebanyakan  karena pengendara mengangkut dua atau tiga penumpang. Padahal dalam ketentuan PSBB, mereka yang tidak boleh mengangkut penumpang selain keluarga dengan satu alamat.

Sama halnya di check point Jalan Basuki Rahmad. Ratusan pengendara yang terjaring masih diberi peringatan untuk mematuhi Perwali terkait penerapan dan sanksi PSBB. Hukuman yang diberikan petugas pun sekedar push up.

"Kita tetap ada sanksi bagi pelanggar. Sejauh ini dari kemarin sudah melakukan sidang di Yustisi di Kambang Iwak terhadap 31 pengendara atau pelanggar yang terbukti tidak patuh pada Perwali. Hari ini juga sudah ada beberapa, tapi kita belum menerima laporan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, Selasa (25/5).

1. Sanksi pengendara motor dan mobil sama

Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push UpSuasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam aturan Perwali tentag PSBB Palembang,  jika ditemukan pelanggaran maka gugus tugas bisa menindak tegas melalui tiga mekanisme. Yakni teguran berupa sanksi sosial seperti pemasangan rompi pelanggar, sanksi karantina 1x24 jam, dan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Mereka terlebih dahulu akan diperiksa kelengkapan surat-surat, apakah masih dalam ikatan keluarga yang tinggal dalam satu rumah atau tidak. Lalu pemeriksaan suhu tubuh. Jika ditemukan ada penumpang dengan suhu melebihi 38 derajat, petugas akan membawanya ke posko ODP Center.

Sedangkan bagi pengendara mobil, pihaknya menekankan untuk tidak membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan, dan satu keluarga. Sanksinya pun sama jika ketahuan melanggar.

"Kami akan lebih perketat di tempat-tempat Umum seperti fasilitas umum, pasar, mall, tempat usaha," jelas dia.

Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab

2. Baru check poin di Kambang Iwak yang menerapkan sanksi tegas

Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push UpSuasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menyiapkan 100 rompi bagi pelanggar Perwali pada PSBB kali ini. Mereka yang melanggar baru dibawa ke Kambang Iwak dari titik periksa untuk disidang. Namun ke depan, mereka akan menyebar para pelanggar untuk membersikan faslitas umum di Luar Kambang Iwak. 

"Bisa nanti kita bawa mereka untuk membersihkan taman lainnya," ujar dia.

3. Beri hukuman push up

Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push UpPelanggar undang-undang berkendara tanpa menggunakan helm (IDN Times/Rangga Erfizal)

Contohnya di check point 8 ulu, rata-rata mereka yang dihukum hari ini adalah pelanggar Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009, seperti tidak menggunakan helm. Pihak kepolisian yang bertugas meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB sekaligus Undang-Undang yang berlaku.

"Sanksi Perwali sudah ada, sanksi undang-undang juga ada. Jadi bagi pelanggar undang-undang tetap kita kasih teguran berupa hormat bendera atau push up," ujarpetugas kepolisian bernama Aiptu Hidayat.

4. Wali Kota Harnojoyo klaim banyak masyarakat yang sudah patuh

Hari Pertama Sanksi PSBB Palembang, Petugas Hanya Hukum Push UpSuasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, cukup senang dengan hari pertama penerapan sanksi PSBB hari ini. Ia mengklaim banyak masyarakat yang sudah mematuhi aturan PSBB.

"Masyarakat sudah mulai sadar meski ada beberapa tadi pengendara mobil pribadi masih duduk bersebelahan. Alhamdulilah dalam PSBB ini masyarakat betul-betul sadar dan melakukan sesuai protokol," tandas dia.

Baca Juga: Sanksi PSBB Palembang Dimulai, Ini Pesan Gubernur Sumsel ke Petugas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya