Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WFH ASN Palembang Mulai 10 April, Ratu Dewa Sanksi Pegawai Tak Siaga
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ruhaili)
  • Pemerintah Kota Palembang menerapkan kebijakan WFH bagi ASN mulai 10 April 2026, dengan kewajiban tetap siaga dan sanksi bagi yang tidak responsif saat bekerja dari rumah.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang efisiensi energi dan transformasi budaya kerja, mewajibkan laporan kinerja harian serta penggunaan sistem digital seperti e-office dan absensi elektronik.
  • Beberapa jabatan layanan publik tetap wajib WFO, sementara ASN lain diminta mematikan perangkat kantor sebelum WFH sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 April 2026 dengan kewajiban tetap siaga dan siap bekerja bila dibutuhkan di kantor.
  • Who?
    Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengumumkan kebijakan tersebut dan menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak siaga selama menjalankan WFH.
  • Where?
    Kebijakan ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencakup seluruh perangkat daerah di bawah koordinasi Pemkot.
  • When?
    Penerapan WFH dimulai pada Jumat, 10 April 2026, sesuai Surat Edaran Wali Kota Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 yang telah diedarkan sebelumnya.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak sesuai arahan pemerintah pusat serta mendorong transformasi budaya kerja ASN.
  • How?
    ASN bekerja dari rumah dengan melaporkan kinerja harian melalui sistem elektronik, sementara pimpinan wajib memastikan layanan digital berjalan efektif dan beberapa unit layanan publik tetap bekerja di kantor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai tanggal 10 April nanti, pegawai kantor di Palembang boleh kerja dari rumah. Wali Kota namanya Ratu Dewa bilang mereka tetap harus siap kalau dipanggil kerja di kantor. Kalau tidak siaga atau tidak angkat telepon, bisa kena hukuman. Mereka juga harus isi laporan kerja tiap hari lewat komputer supaya semua tetap jalan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan WFH bagi ASN Palembang mencerminkan langkah positif menuju efisiensi dan profesionalisme kerja. Dengan pengawasan ketat, kewajiban siaga, serta pemanfaatan sistem digital seperti e-office dan tanda tangan elektronik, pemerintah kota menunjukkan komitmen terhadap transformasi budaya kerja modern sekaligus mendukung penghematan energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang berlaku 10 April 2026. Kebijakan itu, kata Wali Kota Ratu Dewa, masih akan dipantau dan para pegawai tetap harus siaga apabila ada pekerjaan yang mewajibkan Work From Office (WFO).

"WFH-nya mulai Jumat minggu depan. Nanti apabila ASN tidak siaga seperti tak mengangkat telepon saat WFH, akan ada sanksi tegas," ujarnya, Jumat (3/4/2026).

1. Surat Edaran WFH telah disampaikan ke seluruh ASN

Ratu Dewa

Menurut Dewa, kebijakan WFH dengan tetap mewajibkan ASN siaga, sudah tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor: 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang transformasi budaya kerja dan efisiensi energi.

"SE ini sudah diedarkan dan bentuk tindak lanjut pemerintah daerah ikut arahan pusat upaya hemat bahan bakar minyak," jelas dia.

2. Wajibkan melapor kinerja lewat perangkat elektronik

Ilustrasi pelantikan PPPK dan CPNS. (Dok. IDN Times)

Dewa menyampaikan, bentuk siaga ASN Pemkot Palembang yang bekerja dari rumah diharuskan mengisi laporan kinerja harian melalui sistem elektronik yang tersedia.

Kemudian, pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas kinerja bawahannya dengan memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik dan SIMPEG.

3. Pastikan perangkat elektronik di kantor padam saat WFH

Ilustrasi apel ASN dan PPPK. (Dok Humas Setda Provinsi)

Lebih lanjut, jelas Dewa, tertuang bahwa ada sejumlah jabatan unit layanan publik yang tidak boleh ikut melakukan penerapan WFH. Beberapa bidang juga wajib bekerja di kantor.

Pada saat WFH, katanya, ASN wajib memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin dalam keadaan padam sebelum meninggalkan ruangan pada hari sebelumnya.

"Ini sejalan dengan target penghematan energi yang selaras dengan kebijakan yang diambil," ujarnya.

4. Tegaskan WFH bukan meliburkan diri

Pelantikan CPNS dan PPPK Palembang Tahun 2022 di Rumah Dinas Walikota Jalan Talang Semut (IDN Times/Istimewa)

Dewa menambahkan, aturan dalam SE bertujuan agar ASN dapat bekerja profesional meski dilakukan secara WFH. Harapannya, kebijakan terkait tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

"WFH bukan libur, tapi tetap siaga dan kerja seperti biasa," kata dia.

Editorial Team