Palembang, IDN Times - Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang berlaku 10 April 2026. Kebijakan itu, kata Wali Kota Ratu Dewa, masih akan dipantau dan para pegawai tetap harus siaga apabila ada pekerjaan yang mewajibkan Work From Office (WFO).
"WFH-nya mulai Jumat minggu depan. Nanti apabila ASN tidak siaga seperti tak mengangkat telepon saat WFH, akan ada sanksi tegas," ujarnya, Jumat (3/4/2026).
