Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelaku W (17) saat ditangkap Mapolda Sumsel dugaan kasus perdagangan orang (Dok: Polda Sumsel)
  • Remaja W (17) di Banyuasin ditahan Polda Sumsel setelah diduga menawarkan PL (18) kepada pria lain untuk hubungan badan dengan tarif Rp50 ribu.

  • Dugaan kasus terungkap saat kakak PL menemukan percakapan WhatsApp di ponsel W, ketika W mendatangi rumah korban untuk mengambil ponsel yang ditahan keluarga.

  • Polisi menyita pakaian korban, ponsel tersangka, dan percakapan WhatsApp sebagai barang bukti; W disangkakan Pasal 455 atau Pasal 420 KUHP terkait eksploitasi atau perdagangan orang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Seorang remaja berinisial W (17) diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang setelah menawarkan perempuan di bawah umur berinisial PL (18) kepada pria lain dengan tarif Rp50 ribu. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

W kini telah ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) untuk menjalani proses hukum.

"Kasus ini bermula dari kakak korban berinisial PL yang pertama kali curiga bahwa adiknya telah dijual oleh pelaku," ungkap Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti.

1. Pelaku sempat didesak keluarga korban

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Andes menjelaskan, kasus ini terbongkar saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud mengambil handphone miliknya yang ditahan oleh keluarga korban. Ponsel tersebut dijadikan jaminan setelah W diduga menjual handphone milik PL.

Namun, pertemuan itu justru membuka dugaan keterlibatan W dalam praktik penjualan korban. Kakak perempuan PL menemukan percakapan WhatsApp di handphone W yang diduga berisi penawaran PL kepada pria lain untuk melakukan hubungan badan.

"Saat itu, tersangka bermaksud menebus handphone miliknya yang ditahan oleh pihak korban sebagai jaminan. Sebelumnya, tersangka diduga menjual handphone milik korban," bebernya.

2. Pelaku sempat membantah

Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika PL dan W dipertemukan di hadapan keluarga, remaja tersebut akhirnya mengakui perbuatannya setelah sempat membantah. Setelah pengakuan tersebut, W lebih dahulu dibawa ke Polsek Sako. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk penanganan lebih lanjut.

"Awalnya tersangka tidak mau mengaku, tapi setelah korban dihadapkan dengan tersangka akhirnya ia mengakui perbuatannya," katanya.

3. Polisi dalami kasus perdagangan orang

(Ilustrasi perdagangan orang) IDN Times/Kevin Handoko

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban, handphone tersangka, serta percakapan WhatsApp antara W dan A yang diduga berkaitan dengan penawaran korban.

Atas dugaan perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana eksploitasi atau perdagangan orang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article