Palembang, IDN Times - Seorang remaja berinisial W (17) diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang setelah menawarkan perempuan di bawah umur berinisial PL (18) kepada pria lain dengan tarif Rp50 ribu. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
W kini telah ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) untuk menjalani proses hukum.
"Kasus ini bermula dari kakak korban berinisial PL yang pertama kali curiga bahwa adiknya telah dijual oleh pelaku," ungkap Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti.