Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Banyuasin saat diringkus polisi. (Dok. Polda Sumsel)
  • Tim penyidik melakukan pemeriksaan awal dan menangkap yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut

  • Polisi mendapatkan informasi mengenai rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan seksual terhadap anak

  • Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banyuasin, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel meringkus seorang pria bernama Imam Saputra (31). Pria itu diduga terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Imam ditangkap setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diduga terdapat tujuh anak lainnya yang turut menjadi korban. Aksi kekerasan ini terekam dalam video yang terdapat di ponsel Imam. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dalam pengungkapan perkara tersebut oleh kepolisian.

1. Penanganan perkara, penyidik turut melibatkan orang tua korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II segera menyelidiki dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan menangkap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA Sumatra Selatan, tanggal 30 Oktober 2026.

2. Kemungkinan ada korban lain diduga tujuh anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti menjelaskan, dari penanganan awal perkara, pihaknya mendapatkan informasi mengenai rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan seksual terhadap anak.

"Saat dilakukan interogasi awal, Imam Samudra mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang ada di dalam rekaman video tersebut," ujarnya Selasa (3/11/2026).

Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Polsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut dan turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Penyidik juga masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang diduga tujuh anak lainnya," jelasnya.

3. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” jelas Andes.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Curated For You

Editorial Team

Related Article