Banyuasin, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumsel meringkus seorang pria bernama Imam Saputra (31). Pria itu diduga terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Imam ditangkap setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.
Selain itu, diduga terdapat tujuh anak lainnya yang turut menjadi korban. Aksi kekerasan ini terekam dalam video yang terdapat di ponsel Imam. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman dalam pengungkapan perkara tersebut oleh kepolisian.