Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polwan di Sumbar Ngaku Jadi Korban Pelecehan Pejabat Polda Berpangkat AKPB
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Padang, IDN Times - Seorang polisi wanita (Polwan) mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sang polwan, kini mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, karena penyelidikan internal kasus tersebut dihentikan di Bidang Propam Polda Sumbar.

LBH Padang kini bertindak sebagai penasihat hukum korban yang berpangkat brigadir itu. Mereka mengecam tindakan yang dilakukan oleh Polda Sumbar karena kini menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Tindakan kepolisian sangat tidak adil dalam menangani kasus tersebut," ujar Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, Senin (27/7/2026).

1. Penghentian penyelidikan

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Anisa menegaskan, penanganan kasus ini memperlihatkan bentuk nyata dari praktik impunitas di tubuh institusi penegak hukum.

"Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum," katanya.

Ia mengatakan, ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara tegas mengualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi bonus promosi jabatan kepada terduga pelaku. Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi polwan, tegas Anisa Hamda.

2. Ada dugaan intimidasi

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Anisa menambahkan bahwa dugaan intimidasi yang dialami korban dan keluarganya merupakan potensi tindakan obstruction of justice (penghalangan proses hukum) yang diancam pidana dalam Pasal 19 UU TPKS.

"Negara tidak boleh membiarkan seorang polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya," katanya.

Ia menegaskan, bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih.

"Sangat ironis ketika institusi justru sigap memberi panggung dan promosi jabatan bagi terduga pelaku, sementara korban dibiarkan terlunta-lunta menanggung trauma sendirian," lanjutnya.

3. LBH Padang Surati Mabes Polri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Anisa menegaskan, negara melalui UU TPKS secara tegas menjamin terpenuhinya hak korban atas keadilan dan pemulihan yang utuh yang meliputi pemulihan psikologis, perlindungan hukum, hingga jaminan ruang kerja yang aman tanpa diskriminasi.

"Menghentikan kasus pidana dan membiarkan korban dalam tekanan adalah bentuk nyata perampasan hak pemulihan korban," katanya.

LBH Padang kini tengah menyiapkan surat untuk mendesak Mabes Polri agar kembali melanjutkan penyelidikan laporan korban tersebut.

4. Polda Sumbar Bungkam

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Polda Sumbar masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, tidak menjawab panggilan dan pesan IDN Times dalam upaya konfirmasi.

Hal yang sama juga terjadi saat IDN Times berupaya mengonfirmasi kepada Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro.

Editorial Team

Related Article