Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diketahui, pada 5-6 November 2026, Bambang Haryo Soekartono melakukan kunjungan kerja ke Palembang, termasuk meninjau Pelabuhan TAA di Banyuasin. Bambang menegaskan, kondisi pendangkalan alur yang membahayakan keselamatan transportasi harus segera ditindaklanjuti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena pengerukan merupakan kewajiban negara.
"Pendangkalan ini jangan dibiarkan. Saya melihat dermaga TAA ini tidak dimaksimalkan sama sekali. Pendangkalan adalah tugas Kemenhub sesuai UU Pelayaran, tugas dan kewajiban Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan normalisasi sesuai kebutuhan kapal-kapal yang beroperasi," kata dia.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, selain persoalan pendangkalan alur, ketidakseimbangan kapasitas dermaga juga penting diperhatikan. Idealnya, satu dermaga melayani 6 kapal. Namun, di Pelabuhan TAA saat ini, satu dermaga yang difungsikan harus melayani hingga 10 kapal.
"Kita mohon segera direalisasikan karena di TAA ini hanya satu yang difungsikan. Keseimbangan kapal dan dermaga sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna armada kapal," jelasnya.