OJK: Penghapusan Kredit Macet Bantu UMKM Sumsel Bangkitkan Ekonomi

- OJK Sumsel mendukung kebijakan penghapusan piutang macet untuk memulihkan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi pelaku UMKM.
- Penghapusan kredit macet diharapkan dapat membangkitkan gairah bisnis UMKM di tengah kondisi ekonomi yang melesu akibat krisis moneter.
- Jumlah penyaluran pembiayaan kepada UMKM di Sumsel mencapai Rp119,94 triliun, tumbuh 8,04 persen (yoy) dan di atas target minimal porsi penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM.
Palembang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Selatan (OJK Sumsel) mendukung kebijakan penghapusan piutang macet. Menurut Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto, aturan itu mendorong kebangkitan ekonomi dan pemulihan keuangan.
"Terutama bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Kebijakan ini, UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru," kata dia dalam keterangan rilis, Kamis (9/1/2025).
1. Kebijakan akan diimplementasikan secara prudent

Melalui kebijakan penghapusan kredit macet lanjut Arifin, OJK sekaligus berkomitmen membangkitkan kembali gairah bisnis di kalangan UMKM di tengah kondisi ekonomi melesu akibat krisis monoter.
"Kami memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan prudent,” kata dia.
2. Penyaluran kredit ke UMKM Sumsel capai Rp119 triliun

OJK mencatat, jumlah penyaluran pembiayaan kepada UMKM di Sumsel sampai November 2024 mencapai Rp119,94 triliun atau 39,1 persan dari total penyaluran kredit di Sumbagsel.
“Jumlah tersebut tumbuh 8,04 persen (yoy) dan di atas target minimal porsi penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM,” jelasnya.
3. Kebijakan perlu pengawasan agar tepat sasaran

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Fauzi Amro, menjelaskan kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan wujud nyata pemerintah berpihak kepada pelaku UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tepat sasaran dan penuh kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM,” kata dia.
4. OJK bahas akses perluasan pembiayaan UMKM dengan DPR RI

Diketahui, OJK bersama Komisi XI DPR RI telah membahas kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, terkait status piutang, jenis usaha, nilai pokok piutang, serta tantangan implementasi.
Selain itu, dibahas juga mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing.
“Serap aspirasi ini bertujuan merumuskan langkah strategis, mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet. Diharapkan kolaborasi ini bisa menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan UMKM di Sumsel,” jelas dia.



















