Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Wawako Palembang Finda Dituntut 8,5 Tahun di Kasus Korupsi PMI

Eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Eks Anggota DPRD Palembang Dedi Siprianto saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Eks Anggota DPRD Palembang Dedi Siprianto saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun atas dugaan korupsi PMI Palembang periode 2020–2023.

  • Jaksa menilai terdakwa bersalah dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menunjukkan penyesalan.
  • Mantan Anggota DPRD Palembang, Dedi Siprianto juga dituntut hukuman yang sama terkait kasus korupsi pengelolaan kantong darah di PMI sebesar Rp4 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2020–2023.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran Jafizhan, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU, Selasa (20/1/2026).

1. Finda diminta bayar uang pengganti kerugian negara

Eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Eks Anggota DPRD Palembang Dedi Siprianto saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Eks Anggota DPRD Palembang Dedi Siprianto saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain dianggap terbukti bersalah selama persidangan, Finda dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Finda juga tidak mengakui perbuatan dan menunjukan penyesalan sehingga menjadi pertimbangan JPU untuk memberikan tuntutan.

"Menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka aset disita untuk negara. Apabila uang pengganti tidak cukup maka digantikan dengan penjara 4,5 tahun," jelas dia.

2. Dedi Siprianto dituntut penjara 8,5 tahun

Sidang perdana kasus korupsi dana Hibah PMI Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sidang perdana kasus korupsi dana Hibah PMI Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga menuntut hukuman yang sama terhadap mantan Anggota DPRD Palembang, Dedi Siprianto. Dedi yang merupakan suami Finda, diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang saat tindak pidana korupsi tersebut terjadi.

"Menutut agar terdakwa Dedi Siprianto dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp365 juta. Apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara 4,5 tahun," jelas dia.

3. Kedua terdakwa akan sampaikan pledoi pekan depan

Sidang perdana kasus korupsi dana Hibah PMI Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Sidang perdana kasus korupsi dana Hibah PMI Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan, yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2019-2024, Fitrianti Agustinda bersama suaminya Dedi Siprianto diduga melakukan korupsi pengelolaan kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp4 miliar pada tahun anggaran 2020-2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terungkap bahwa uang tersebut ternyata digunakan oleh kedua terdakwa untuk kebutuhan pribadi, mulai kredit dua unit mobil jenis Toyota Hilux dan Hi-Ace hingga membeli krim wajah atau skincare.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Viral Pungutan Infak Door to Door, Masjid Jami 4 Ulu Bantah Terlibat

20 Jan 2026, 23:07 WIBNews