Palembang, IDN Times - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, divonis 7,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Finda dinyatakan bersalah bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi PMI, dalam kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Siprianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Masriati, Rabu (4/2/2026).
