Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim penyidik Kejati Sumsel saat menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyaluran KUR.
Tim penyidik Kejati Sumsel saat menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyaluran KUR. (Dok. Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar

  • Setelah tahap pemberkasan oleh penyidik selesai, berkas akan diteliti oleh JPU

  • Kejati Sumsel telah menyita dan menerima pengembalian kerugian keuangan negara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Muara Enim, IDN Times - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi dan hingga Rabu (7/1/2026) perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan.

Tak hanya itu, satu orang tersangka berinisial IH resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan jadi buronan aparat sejak 31 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil secara sah dan juga telah dilakukan pengecekan ke rumahnya, namun tidak ditemukan.

1. Kerugian negara diperkirakan capai Rp11,5 miliar

Tim penyidik Kejati Sumsel saat menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyaluran KUR. (Dok. Kejati Sumsel)

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.

"Kami juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank milik pemerintah di Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024," ujarnya.

2. Setelah pemberkasan selesai, akan diteliti oleh JPU

Tim penyidik Kejati Sumsel saat menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyaluran KUR. (Dok. Kejati Sumsel)

Setelah tahap pemberkasan oleh penyidik (Tahap I) dinyatakan selesai, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap (P21), maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri guna segera disidangkan.

"Di luar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara terpisah ini, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp49 miliar," jelas Vanny.

3. Kejati Sumsel sita pengembalian kerugian keuangan negara

Tim penyidik Kejati Sumsel saat menunjukkan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi penyaluran KUR. (Dok. Kejati Sumsel)

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025 tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506,150 juta dengan pecahan uang senilai Rp100 ribu terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Selanjutnya Kejari juga menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan langsung Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349. Dalam perkara tersebut sampai saat ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp616.526.339.349.

Editorial Team