Muara Enim, IDN Times - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi dan hingga Rabu (7/1/2026) perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan.
Tak hanya itu, satu orang tersangka berinisial IH resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan jadi buronan aparat sejak 31 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali dipanggil secara sah dan juga telah dilakukan pengecekan ke rumahnya, namun tidak ditemukan.
