Akademisi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Wahyu Wulandari dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kebijakan Energi Daerah dan Arah Transisi Energi Sumsel, di Palembang, Sabtu (13/6/2026). (Joka M Munir for IDN Times)
Wahyu menegaskan, transisi energi bukan sekadar peralihan teknologi dari fosil ke terbarukan. Namun tentang siapa yang menanggung beban dan siapa yang didengar,. Ia menyebut tiga dimensi keadilan yang harus dipenuhi secara bersamaan, yakni keadilan distributif, keadilan prosedural, dan keadilan pengakuan.
Keadilan distributif menyangkut siapa yang menanggung beban dan siapa yang menikmati manfaat. Keadilan prosedural menyangkut hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Keadilan pengakuan berarti mengakui keberadaan kelompok yang selama ini tak terlihat dalam kebijakan, yakni perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat.
"Yang paling sering terlupakan adalah perspektif gender. Perempuan menanggung beban ganda yang tidak tercatat dalam agenda kebijakan," ujar Wahyu.
Ketika sungai tercemar akibat aktivitas tambang dan pembangkit, perempuan menghadapi konsekuensi berlapis: kesulitan mendapat air bersih, kehilangan sumber pangan dari kebun dan sungai, hingga menanggung beban merawat anggota keluarga yang sakit.
Wahyu mencontohkan, ketika suami atau anak sakit, perempuanlah yang mengurus — beban yang tidak pernah masuk dalam agenda kebijakan dan cenderung diperlakukan sebagai masalah domestik semata.
Di kawasan sekitar PLTU, warga melaporkan Sungai Lematang dan Sungai Menang yang dulu menjadi sumber ikan kini nyaris kosong. Masyarakat yang sebelumnya mengandalkan hasil sungai dan kebun kini harus membeli kebutuhan yang semula bisa diperoleh gratis — pergeseran ekonomi yang langsung menekan perempuan sebagai pengelola kebutuhan rumah tangga.