2 Faktor Sebabkan Pengangguran Tinggi di Palembang Capai 7,49 Persen

Palembang, IDN Times - Persentase pengangguran di Indonesia masih tinggi jika dibandingkan negara berkembang lain, yakni di angka 5,2 persen dari seluruh usia produktif pekerja. Sedangkan persentase pengangguran di Palembang berada di atas nasional atau mencapai 7,49 persen.
"Masalah pengangguran ini ada dua hal penyebab. Adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan dan pencari dari sisi kualitas dan kuantitas, juga karena informasi yang kurang diterima masyarakat," kata Penjabat Wali Kota (Pj Wako), Ratu Dewa, saat membuka Job Fair Palembang Trade Center (PTC) Mall, Kamis (7/12/2023).
1. Pengangguran di Palembang turun 0,71 persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengklaim angka pengangguran 2023 mengalami penurunan hingga 0,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya, karena Program Kerja (Proker) dari Pemkot yang menciptakan peluang bagi para pencari kerja sukses dijalankan.
"Kita sudah melakukan upaya dengan Job Fair, bursa kerja luar negeri, dan mengadakan pelatihan secara berkala," kata Dewa.
2. Pengangguran di Palembang tahun 2022 di angka 8,2 persen

Berdasarkan data Badan Pusat Stasitik Sumatra Selatan (BPS Sumsel), persentase pengangguran di Palembang pada 2022 di angka 8,2 persen, dan rata-rata dari mereka adalah masyarakat lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sarjana (S1).
"Dalam satu tahun terakhir, angka pengangguran turun meskipun tidak signifikan. Memang masih tinggi (angka pengangguran) tapi tetap turun," jelas dia.
3. Total 40 perusahaan ikut serta di Job Fair PTC Mall

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Rediyan Dedi, berharap kegiatan bursa kerja yang dilaksanakan Pemkot sebagai kegiatan tahunan diharapkan mampu menurunkan angka pengangguran secara signifikan.
"Kita berharap dengan job fair ini bisa turun lagi untuk sampai ke angka nasional 5,2 persen," katanya.
Kegiatan Job Fair di Palembang Trade Center (PTC) Mall berlangsung dua hari mulai 7 -8 Desember 2023 yang diikuti 40 perusahaan mulai dari sektor perkebunan, perbankan, retail, hotel, serta perusahaan swasta lain dengan menyediakan 3.000 - 3.500 lowongan kerja.
4. Perusahaan yang membuka lowongan harus melapor ke Disnaker
Kepala Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Muhyiddin menambahkan, Perpres nomor 57 tahun 2023 mewajibkan perusahaa melapor kepada Disnaker setempat jika membuka lowongan kerja.
"Ini langkah pemerintah untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas SDM," kata dia.

















