Palembang, IDN Times - Belum habis keluhan masyarakat Palembang terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menaikkan nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019, kini muncul lagi tentang pajak pempek.
Nah, pada Juli ini Pemkot Palembang mulai menerapkan Perda nomor 84 tahun 2018, tenang pembayaran pajak restoran di setiap warung-warung pempek. Walaupun pajak ini lebih dikenakan kepada konsumen atau pembeli pempek, namun tetap saja hal ini ternyata membuat pedagang-pedagang pempek kaki lima merasa terbebani.
