Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Beli Pempek Palembang, Konsumen Bayar Pajak 10 Persen

Beli Pempek Palembang, Konsumen Bayar Pajak 10 Persen
Sentral penjualan pempek palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan Perda nomor 84 tahun 2018 mengenai pembayaran pajak restoran ke setiap warung-warung pempek di Kota Palembang.

Hal tersebut diutarakan Kepala BPPD (Badan Pengelola Pajak Daerah) Palembang, Sulaiman Amin, saat ditemui IDN Times usai rapat pemanggilan Pemkot Palembang di Kantor Ombudsman RI Wilayah Sumsel, Jalan Radio Palembang (8/7).

1. Pembayaran pajak pempek bisa beri kontribusi Kota Palembang

IDN/Feny Maulia Agustin
IDN/Feny Maulia Agustin

Menurut Sulaiman Amin, penerapan pajak sebesar 10 persen ke setiap warung-warung pempek berlaku mulai Juli ini. Mulai ketika konsumen yang membeli pempek, baik makan di tempat, bungkus, dikotak, dan take away.

"Pempek yang kita ketahui banyak pengiriman sehari bisa mencapai 7-8 ton, adanya pembayaran pajak dapat beri kontribusi, tetapi tidak ada kontribusi untuk kota Palembang, sebetulnya Perda ini sudah ada tahun 2018 hanya saja belum dimaksimalkan," ujarnya.

"Tetapi sekarang kita maksimal, seluruh restoran, rumah makan pindang, hotel semua kena pajak 10%," sambungnya.

2. Pajak bukan dari restoran, melainkan dibayar oleh konsumen

IDN Times/Feny Maulia Agustin
IDN Times/Feny Maulia Agustin

Sulaiman melanjutkan,, pajak tersebut hanya dikenakan bagi konsumen (pembeli), sedangkan untuk rumah makan tidak sama sekali mengurangi omset pemasukan. Artinya, bersifat konsumen saja yang wajib pungut pajak.

"Iya yang membayar pajak itu konsumen, jadi rumah makan, hotel, tempat hiburan sifatnya hanya membantu untuk pengambilan pajak kepada konsumen," ungkapnya.

3. Pihak BPPD Palembang pasang alat pantau pajak

IDN Times/Feny Maulia Agustin
IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kalau untuk proses pemantauan, terang Sulaiman, pihaknya tengah memasang 272 alat pantau pajak online (e-tax) di rumah makan dan bakal ada penambahan lagi 128 alat e-tax yang akan dipasang. Bahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan alat e-tax sebanyak 200 alat.

"Target kita, 2019 alat e-tax sudah terpasang 1.000 alat seperti, restoran, hiburan, hotel, parkir, karena ini sebetulnya potensi yang sangat besar. Jadi, intinya bagi yang menolak pemasangan alat ini, akan kita cabut izinnya sampai dengan penutupan usaha," terangnya.

Sudirman melanjutkan, pemasangan e-tax tersebut untuk meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tidak bisa lagi memberikan daya yang tidak kongkrit, melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.

"Pendapatan mereka setiap hari kita tahu, data konkritnya ada nominal pajak yang kita terima valid," ujarnya.

4. Pemkot kurang sosialisasi

Pempek Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pempek Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menanggapi adanya penetapan pembayaran pajak oleh konsumen pembeli pempek, Humas Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek), Jimmy Devaten, mengaku belum mendapatkan sosialisasi secara langsung.

Menurut Jimmy, seharusnya pemerintah memasang spanduk bahwa pembeli pempek akan dikenakan pajak 10%. Sehingga nantinya saat membeli pempek, konsumen tidak kaget.

"Sosialisasi lagi atau memasang spanduk, jadi para konsumen tahu bahwa saat membeli akan dikenakan pajak 10%, agar konsumen tidak kaget" katanya saat dikonfirmasi via seluler, Senin (8/7).

Kalau selama ini, ungkap Jimmy, yang dikenakan pajak hanya tempat makan besar dan restoran saja. Tapi, sekarang yang jadi masalah yakni warung-warung pempek kecil, sederhana, harga nya murah meriah dikenakan pajak. 

"Takutnya konsumen kaget kok di kenakan pajak, sedangkan tempatnya tidak memadai. Padahal pajak itu bukan masalah tempat, tapi masalah harga yang dibayar konsumen terhadap yang punya warung," ungkapnya.

Jimmy menambahkan, sejauh ini pihak pemerintah belum ada rencana menggelar pertemuan dengan Asppek untuk membahas hal ini kepada pengusaha pempek. "Tapi mungkin ada dengan owner itu sendiri dan tidak menyeluruh. Maka nya, pemerintah harus lebih giat lagi memasang spanduk atau banner bahwa toko ini di kenakan pajak," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Taman Kota Palembang, Ruang Publik Murah Meriah Kala Libur Tiba

01 Jun 2026, 18:54 WIBNews