Wong Palembang Keluhkan Pajak Pempek, Seolah Diancam Tak Bayar Disegel

Palembang, IDN Times - Belum habis keluhan masyarakat Palembang terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menaikkan nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2019, kini muncul lagi tentang pajak pempek.
Nah, pada Juli ini Pemkot Palembang mulai menerapkan Perda nomor 84 tahun 2018, tenang pembayaran pajak restoran di setiap warung-warung pempek. Walaupun pajak ini lebih dikenakan kepada konsumen atau pembeli pempek, namun tetap saja hal ini ternyata membuat pedagang-pedagang pempek kaki lima merasa terbebani.
1. Tanpa sosialisasi yang benar-benar tersosialisasi
Supervisor Kedai Pempek Nony 168 Palembang, Tami mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum memberlakuan pajak ini. Kalau sekarang malah justru terlihat seperti mengancam pelaku usaha.
"Iya, itu emang lagi ditekankan orang pajak, tanpa sosialisasi yang benar-benar sosialisi. Lebih seperti dipaksa sosialisasinya dan seperti mengancam apabila tidak ikut sistem, mereka (pihak pajak) langsung akan segel besok. Padahal baru sosialisasi sekali dua kali," keluhnya, kepada IDN Times, Selasa (9/7).
2. Berdampak pada penghasilan penjual pempek
Hal senada juga diungkapkan, Pemilik Dapur Bunda Raya, Yus Iwan, yang menyatakan, selain pajak tersebut tidak ada sosialisasi, pemberlakuan pajak itu juga dapat mempengaruhi penghasilan pengusaha pempek.
"Kebijakan pemerintah ini sangat memberatkan. Apalagi kita hanya pedagang kecil. Ya pasti berdampak pada penghasilan kami. Karena konsumen akan mikir. Kecuali konsumennya memang orang kaya atau pejabat," katanya.
"Kami kan hanyalah warung-warung kecil. Sangat keberatan," ujarnya lagi.
3. Penjual khawatir konsumen mengeluh

Kekhawatiran dari para pemilik warung pempek ini, nantinya konsumen justru tak mau lagi membeli pempek. Kondisi ini mulai menghantui penjual pempek di kawasan sentra pempek 26 Ilir.
"Harga murah hanya seribu, banyak konsumen yang mengirim ke luar kota. Biasanya ada yang beli berkilo-kilo. Lumayan kalau konsumen ditanggung 10 persen. Takutnya belinya jadi lebih sedikit, " timpal Aliyah ranisa, penjual pempek Aan di kawasan 26 Ilir.
4. Sebagian penjual masih berlakukan harga normal tanpa tambahan pajak
Walau Pemkot Palembang mulai menerapkan Perda nomor 84 tahun 2018 pada Juli ini, dengan memberlakukan pajak 10 persen terhadap pembelian pempek take away dan makan di tempat, namun di beberapa penjual pempek di sentra 26 ilir masih menjual dengan harga normal.
"Masih harga normal Rp1000, baik makan di sini atau dibungkus, belum kita naikkan. Kami juga baru tau dari berita-berita, belum ada yang ke sini ngasih tau," tandas wawan sunarya, penjual pempek Cek Imah.



















