Wartawan di Palembang Lapor Polisi usai Dihalangi saat Liputan

- Penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Palembang, Sumatra Selatan.
- Jurnalis meliput proses penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi di Kantor Kejati Sumsel.
- Romadon bersama kuasa hukumnya Mardiansyah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Palembang, IDN Times - Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Palembang, Sumatra Selatan. Sejumlah jurnalis yang tengah meliput proses penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Kejati Sumsel mendapat tindakan intimidasi dari orang dekat tersangka, Senin 17 November 2025.
Salah satu jurnalis bernama Romadon bersama kuasa hukumnya Mardiansyah memilih melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Tak hanya dihalangi dalam peliputan, Romadon menilai tindakan kolega tersangka turut mengancam keselamatan dirinya.
"Kejadian ini terjadi di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya kawan-kawan media diundang dalam rangka rilis penahanan tersangka sebelum terjadi aksi penghalang-halangan tugas jurnalistik," ungkap Mardiansyah, Rabu (19/11/2025).
1. Awak media dihalang-halangi dalam peliputan

Mardiansyah menjelaskan, awalnya awak media yang bertugas bekerja seperti biasa melakukan peliputan dan pengambilan gambar dalam press rilis terkait Tipikor pemberian fasilitas kredit BRI senilai Rp1,6 triliun melibatkan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) bernama Wilson.
"Awalnya press rilis berlangsung dalam situasi baik namun ketika tersangka WS hendak dibawa ke mobil tahanan muncul enam oknum yang menghalangi kawan-kawan media mengambil gambar," jelas dia.
2. Awak media turut mendapat intimidasi

Salah satu terlapor bernama AR bersama rekan-rekannya berusaha menghalangi awak media. Saat itu juga terjadi dorongan dan pengancaman kepada awak media yang bertugas.
"Terlapor AR mendorong awak media yang bertugas dan mengancam korban yang sedang mengambil gambar," jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, Romadon memilih menempuh jalur hukum dengan membawa sejumlah alat bukti ke pihak kepolisian. Dirinya melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
3. Polisi dalami laporan penghalangan liputan

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal oleh petugas.
"Benar, laporan itu sudah kami terima," ungkap Erwin.


















