Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Keluarkan Aturan Pengisian Solar: Hanya Malam hingga Dini Hari

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Gubernur Sumsel menandatangani aturan baru terkait pengisian BBM solar di SPBU Kota Palembang
  • Empat SPBU dilarang menjual BBM solar, sementara 14 SPBU hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari
  • Keputusan ini diambil setelah rapat dengan Badan Pengatur Hilir Migas, Dirlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas Sumsel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru menandatangani Surat Edaran (SE) Pengaturan Pengisian BBM Jenis Solar di SPBU di Wilayah Kota Palembang. Aturan itu dilakukan lantaran memunculkan masalah antrean BBM yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan diberbagai titik.

Dari 18 titik SPBU di Kota Palembang, empat di antaranya dilarang menjual BBM bersubsidi jenis solar karena berada di titik vital rawan kemacetan. Sementara 14 SPBU lainnya hanya bisa menyalurkan pada malam hingga dini hari.

"Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota," ungkap Herman Deru, Selasa (18/11/2025).

1. Pertamina diminta teruskan SE tersebut ke Hiswana Migas

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keputusan ini diambil Pemprov Sumsel setelah melakukan rapat dengan Badan Pengatur Hilir Migas, Dirlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas Sumsel.

Deru menilai, penyaluran solar pada siang hari kurang efektif dan rawan penyalahgunaan. Terlebih selama ini penyaluran biosolar masih terpusat di dalam kota. "Kita juga meminta kepada Pertamina Patra Niaga, agar hal ini disampaikan juga kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas)," jelas dia.

2. Nilai disparitas harga BBM jadi penyebab antrean

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, persoalan ini terjadi karena adanya disparitas harga antara solar subsidi dan non subsidi. Sedangkan alasan kurangnya kuota dapat diatasi lewat pengaturan SPBU yang berhak menyalurkan BBM.

"Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat," jelas dia.

3. Lokasi 14 SPBU yang melayani pengisian BBM pada malam hari

Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aturan terbaru memuat empat SPBU tidak lagi menyalurkan solar, yakni SPBU Celentang-Kenten-Sako, Jalan Ahmad Yani Plaju, dan Demang Lebar Daun.

Sementara itu, sebanyak 14 SPBU tetap melayani pengisian solar pada malam hari mulai pukul 22.00-04.00 WIB, yaitu SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II Km 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, serta Wolter Monginsidi Patal Pusri.

Layanan malam hari juga tersedia di SPBU Jalan R. Soekamto, Kol. H. Burlian Km 7, A. Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Gubernur H. Bastari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

1 Kecamatan di Padang Belum Ada SPPG, Terkendala Tanah untuk Lokasi

19 Nov 2025, 08:09 WIBNews