Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko mengatakan, para penumpang dengan tujuan Pulau Jawa dan Bali diwajibkan melakukan rapid test antigen sebagai syarat bepergian menggunakan angkutan udara.
Keputusan tersebut menjadi wajib setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 RI nomor 3 tahun 2020.
"Rapid test antigen tersebut wajib dilakukan bagi penumpang yang ingin berpergian ke Jawa dan Bali. Termasuk yang berpergian dari Bandara SMB II Palembang ataupun pelabuhan," ungkap Nur Purwoko saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).