Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo digugat warga Palembang terkait ganti rugi lahan pembangunan di tahun 1986 silam. Gugatan tersebut dilakukan oleh Teguh Munir ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan gugatan itu. Kasus tersebut sejauh ini sudah sampai tahap mediasi pertama.

"Tanah milik pengugat yang menjadi objek gugatan seluas 7.100 meter di Jalan Mayjend Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang," ungkap Vanny, Jumat (9/6/2023).

1. Pemerintah diminta ganti Rp13,7 miliar

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Vanny menerangkan, Kejagung RI mengarahkan pihaknya menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumsel untuk mendampingi Jokowi terkait ganti rugi lahan yang belum dibayarkan seluruhnya.

"Dalam gugatan yang dilayangkan ke pemerintah, penggugat mengklaim jumlah uang yang belum dibayar sebesar Rp13,7 miliar," jelas dia.

2. JPN Bidang Datun berikan jawaban atas tuntutan penggugat

Editorial Team

Tonton lebih seru di