Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo digugat warga Palembang terkait ganti rugi lahan pembangunan di tahun 1986 silam. Gugatan tersebut dilakukan oleh Teguh Munir ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan gugatan itu. Kasus tersebut sejauh ini sudah sampai tahap mediasi pertama.
"Tanah milik pengugat yang menjadi objek gugatan seluas 7.100 meter di Jalan Mayjend Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang," ungkap Vanny, Jumat (9/6/2023).