Wamen PU: Masih Banyak Bangunan Tak Sesuai Standar Ketahanan Gempa

- Kementerian PU telah menentukan standar bangunan tahan gempa sesuai SNI 1726.2019
- Masih banyak bangunan yang tidak sesuai standar, seperti kurangnya jumlah besi pada tiang bangunan
- Diana meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan agar bangunan baru sesuai standar dan mengurangi risiko bencana
Padang, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti mengatakan, masih banyak bangunan tidak tahan gempa berada di daerah rawan gempa di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada kegiatan konferensi internasional tentang mitigasi dan penanggulangan bencana yang dilaksanakan di Universitas Andalas, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, posisi Indonesia yang dikelilingi lempengan yang berpotensi terjadinya gempa besar harus memiliki bangunan yang tahan terhadap gempa bumi.
1. Sudah tentukan standar bangunan tahan gempa

Diana mengatakan, Kementerian PU telah menentukan standar untuk bangunan yang tahan terhadap gempa bumi yang berpotensi terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami sudah menentukan standar bangunan yang SNI 1726.2019 agar dilaksanakan dalam membuat bangunan baru baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat," katanya.
Menurutnya, dalam panduan standar tersebut telah dinyatakan terkait bahan bangunan serta hal lainnya yang berkaitan dengan ketahanan terhadap gempa.
2. Masih banyak bangunan yang tidak sesuai standar

Meski telah adanya panduan tersebut, Diana mengatakan, masih ada bangunan yang tidak mengikuti standar yang ditentukan tersebut.
"Saya pernah menemukan rumah warga yang terdampak gempa hanya menggunakan 3 besi untuk tiang. Sementara standarnya itu harus 4 besi," katanya.
Dengan keadaan tersebut menurut Diana sebuah bangunan tidak akan tahan terhadap goncangan jika terjadi gempa bumi yang senantiasa mengancam beberapa wilayah di Indonesia.
3. Minta pemerintah daerah lakukan pengawasan

Diana mengatakan, dengan keadaan tersebut, ia meminta seluruh pemerintah daerah agar memperhatikan standar yang telah ditentukan tersebut saat adanya pembangunan baru.
"Pemerintah melalui Dinas PU bisa melakukan pengawasan baik untuk bangunan pemerintah ataupun bangunan yang dibuat oleh masyarakat," katanya.
Dengan pengawasan tersebut, diharapkan bangunan yang dibuat di beberapa wilayah yang rawan terhadap gempa bisa sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Tentunya, jika sudah sesuai dengan standar tersebut akan mengurangi risiko bangunan roboh dan juga mengurangi kemungkinan jatuhnya korban," katanya.